
Sejumlah WNA dideportasi oleh Imigrasi Kota Depok.(Febry/JawaPos)
JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mencatat sebanyak 243 warga negara asing (WNA) dideportasi sepanjang tahun 2025. Deportasi tersebut dilakukan sebagai sanksi administratif keimigrasian atas berbagai pelanggaran, dengan kasus terbanyak terkait overstay atau melebihi masa izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, menjelaskan bahwa deportasi dipilih sebagai langkah paling efektif dibandingkan menahan WNA pelanggar dalam waktu lama di Indonesia.
“Toh selesai dia melakukan kurungan, kurungan itu paling 5 tahun ke bawah ya. Biasanya kalau kita prosesi aja sekitar 1 sampai 2 tahun. Setelah dia keluar dari penjara, dia juga akan dideportasi dan di blacklist,” ujarnya Rabu (31/12).
Irvan menyebutkan, dari total 243 WNA yang dideportasi, 241 orang merupakan pelanggar overstay. Selain itu, terdapat pula WNA yang dideportasi karena memberikan keterangan tidak benar terkait tujuan dan izin tinggal di Indonesia. Dari jumlah tersebut, WNA yang berasal dari Nigeria paling banyak dideportasi oleh Imigrasi Depok.
“Dua yang mereka keterangannya tidak benar. Misalnya dia, dia sebagai investor, tapi sebenarnya tidak ada investasi, pacaran sama orang Indo, nikah, dan sebagainya,” katanya.
Menurut Irvan, dalam banyak kasus, pelanggaran keimigrasian menjadi kompleks karena berkaitan dengan hubungan personal WNA dengan warga negara Indonesia, termasuk pernikahan dan kepemilikan aset yang secara hukum atas nama pasangan WNI.
“Kalau kita di deportasi, dia di blacklist dan tanah rumahnya atas nama istrinya,” ungkapnya.
Selain pelanggaran administratif, Imigrasi Depok juga melakukan pemantauan terhadap sejumlah WNA yang terindikasi memiliki kerentanan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), meski tidak semuanya terhubung langsung dengan sindikat internasional.
“Kalau orang asing hitam gitu, biasanya kita imigrasi kalau bisnis, duit nggak ada, pacar banyak. Gitu kan. Ini realita, realita,” ujar Irvan.
Ia menegaskan, deportasi yang disertai dengan penangkalan atau blacklist merupakan sanksi terberat dalam hukum keimigrasian, agar WNA yang bermasalah tidak kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Irvan menambahkan, Imigrasi Depok akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA, termasuk mendalami potensi pelanggaran yang berkaitan dengan TPPO.(bry)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022