
Sejumlah WNA dideportasi oleh Imigrasi Kota Depok.(Febry/JawaPos)
JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mencatat sebanyak 243 warga negara asing (WNA) dideportasi sepanjang tahun 2025. Deportasi tersebut dilakukan sebagai sanksi administratif keimigrasian atas berbagai pelanggaran, dengan kasus terbanyak terkait overstay atau melebihi masa izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, menjelaskan bahwa deportasi dipilih sebagai langkah paling efektif dibandingkan menahan WNA pelanggar dalam waktu lama di Indonesia.
“Toh selesai dia melakukan kurungan, kurungan itu paling 5 tahun ke bawah ya. Biasanya kalau kita prosesi aja sekitar 1 sampai 2 tahun. Setelah dia keluar dari penjara, dia juga akan dideportasi dan di blacklist,” ujarnya Rabu (31/12).
Irvan menyebutkan, dari total 243 WNA yang dideportasi, 241 orang merupakan pelanggar overstay. Selain itu, terdapat pula WNA yang dideportasi karena memberikan keterangan tidak benar terkait tujuan dan izin tinggal di Indonesia. Dari jumlah tersebut, WNA yang berasal dari Nigeria paling banyak dideportasi oleh Imigrasi Depok.
“Dua yang mereka keterangannya tidak benar. Misalnya dia, dia sebagai investor, tapi sebenarnya tidak ada investasi, pacaran sama orang Indo, nikah, dan sebagainya,” katanya.
Menurut Irvan, dalam banyak kasus, pelanggaran keimigrasian menjadi kompleks karena berkaitan dengan hubungan personal WNA dengan warga negara Indonesia, termasuk pernikahan dan kepemilikan aset yang secara hukum atas nama pasangan WNI.
“Kalau kita di deportasi, dia di blacklist dan tanah rumahnya atas nama istrinya,” ungkapnya.
Selain pelanggaran administratif, Imigrasi Depok juga melakukan pemantauan terhadap sejumlah WNA yang terindikasi memiliki kerentanan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), meski tidak semuanya terhubung langsung dengan sindikat internasional.
“Kalau orang asing hitam gitu, biasanya kita imigrasi kalau bisnis, duit nggak ada, pacar banyak. Gitu kan. Ini realita, realita,” ujar Irvan.
Ia menegaskan, deportasi yang disertai dengan penangkalan atau blacklist merupakan sanksi terberat dalam hukum keimigrasian, agar WNA yang bermasalah tidak kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Irvan menambahkan, Imigrasi Depok akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA, termasuk mendalami potensi pelanggaran yang berkaitan dengan TPPO.(bry)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
