Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Juni 2023 | 20.23 WIB

Kasus Meninggalnya Taruna Poltekpel Surabaya, Dua Senior Saling Bantah Aniaya Junior

BERLANJUT: Terdakwa mengikuti sidang di PN Surabaya, Kamis (15/6). Saat itu hadir Daffa Adiwidya dan Direktur Poltekpel Heru Widada sebagai saksi. - Image

BERLANJUT: Terdakwa mengikuti sidang di PN Surabaya, Kamis (15/6). Saat itu hadir Daffa Adiwidya dan Direktur Poltekpel Heru Widada sebagai saksi.

JawaPos.com – Alpard Jales R. Poyono bertemu dengan mantan temannya, Daffa Adiwidya Ariski, yang dihadirkan sebagai saksi untuk dirinya dalam kasus meninggalnya M. Rio Ferdinan Anwar, taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya.

Daffa dalam kesaksiannya tidak pernah tahu rencana Jales untuk menganiaya Rio. Sebaliknya, Jales membantah keterangan temannya itu. Dia memukul Rio atas perintah Daffa.

Daffa mengaku awalnya melihat Jales berjalan bersama Rio menuju kamar mandi. Dia lantas mengikuti mereka karena penasaran. Dari percakapan antara keduanya, Daffa baru tahu Rio diajak ke kamar mandi oleh Jales untuk dihukum karena tidak membawa buku saku.

Dia tidak menghalangi Jales memukul juniornya itu untuk kali pertama karena kaget setelah melihat penganiayaan di depan matanya.

’’Saya bilang sepisan ae agar tidak dipukul lagi. Tapi, diabaikan Jales hingga terjadi pemukulan yang kedua,’’ kata Daffa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (15/6).

Keterangan Daffa itu dibantah Jales. Daffa mengucapkan kalimat sepisan ae bukan setelah pemukulan pertama. Melainkan sebelum dirinya memukul Rio. Kalimat tersebut dimaknai Jales sebagai perintah dari Daffa untuk memukul juniornya itu.

”Kalimat yang sebenarnya sepisan ae pokok kroso, bukan hanya sepisan ae,’’ kata Jales membantah kesaksian Daffa.

Direktur Poltekpel Surabaya Heru Widada juga dihadirkan sebagai saksi bersama pengasuh taruna. Heru dalam keterangannya menegaskan bahwa penegakan disiplin seharusnya dilakukan oleh pengasuh. Bukan senior kepada junior. ”Yang menegur seharusnya pengasuh,’’ ucapnya.

Ari Mukti, pengacara terdakwa Jales, mengatakan bahwa Daffa sebagai komandan peleton junior sebenarnya sudah tahu rencana pemukulan tersebut. Jales juga memukul Rio karena diperintah Daffa.

”Dia sebagai danton sudah tahu anak ini (Rio) diajak ke mana. Seharusnya, dia mencegah. Kalau karena tidak bawa buku saku, seharusnya kembali ke barak,’’ katanya.

Selain itu, pengasuh juga sudah tahu bahwa ada masalah sesama taruna. Namun, pengasuh tidak berupaya mencegah penganiayaan itu terjadi.

”Seolah-olah terdakwa (Jales) yang punya niat jahat untuk memukul korban. Padahal, niatnya karena disuruh Daffa dengan ucapan sepisan ae pokok kroso,’’ tambahnya. (gas/c6/ai)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore