
Lawson Embong Malang Surabaya disegel petugas Satpol PP tidak boleh ada aktivitas perniagaan.
JawaPos.com–Tampak dari luar, Lawson Embong Malang Surabaya terkunci. Garis segel berwarna kuning dan hitam melintang di depan toko. Tempelan stiker peringatan juga masih terpampang.
Namun, jika diamati lebih dekat, pintu depan Lawson Embong Malang Surabaya dari besi itu terbuka sedikit. Pantauan JawaPos.com pada Kamis (15/6), terlihat ada aktivitas di dalam Lawson Embong Malang Surabaya itu. Ada helm dan motor. Pintu dalam toko terbuka tapi kondisi gelap. Lampu padam.
Sukri, salah seorang pedagang sekitar Lawson Embong Malang Surabaya mengatakan, selama dua hari ditutup, tiap pagi, karyawan masih datang dan masuk toko.
”Itu motor karyawan Lawson Embong Malang Surabaya parkir sejak pagi. Sampai nanti sore baru balik, sekitar pukul 16.00,” ujar Sukri saat ditemui JawaPos.com.
Terpisah, Kasatpol PP Eddy Christijanto mengatakan, di dalam ada orang untuk tempat tinggal. Dia menyatakan pihaknya memberi akses satu badan manusia.
”Sehingga orang yang tinggal masih bisa lewat. Tapi kegiatan perniagaan tidak boleh sama sekali,” jelas Eddy.
Belum genap setahun, salah satu cabang Lawson di Embong Malang Surabaya tutup pintu dari depan. Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno membeberkan fakta mengapa Lawson ditutup. Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan, sejak awal berdiri, Lawson Embong Malang Surabaya ternyata tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai minimarket atau tempat usaha.
”Lawson Embong Malang hanya mengantongi izin sebagai rumah kantor (rukan). Padahal, kenyataannya itu rukan bukan untuk perkantoran tapi aktivitas usaha, berarti tidak boleh begitu,” ujar Anas saat dikonfirmasi.
Ketua Bappilu PDIP Surabaya itu menyatakan, mulai mencium aroma ketidakberesan dalam legalitas dokumen usaha Lawson sejak Maret. Komisi B DPRD Surabaya bergegas berkomunikasi dengan banyak pihak, dinas-dinas Pemerintah Kota Surabaya.
Ternyata fakta lain ditemukan jika Lawson Embong Malang Surabaya juga tak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Anas mengaku geram.
”Dinas terkait sudah melakukan pembinaan hingga mengirimkan surat peringatan sampai tiga kali, ternyata tidak dihiraukan. Mulai Maret sampai Juni, kami panggil baru mengurus surat maunya apa,” jelas Anas.
Dia memahami bahwa Surabaya butuh suntikan pendapatan asli daerah (PAD) yang ekstra. Namun, tidak dengan cara kotor.
”Kota atau kabupaten pasti punya target pajak tiap tahun tapi tidak cukup sekadar setor pajak, menabrak aturan. Itu kotor,” tegas Anas.
SLF merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo melalui PP Nomor 16 Tahun 2021. Artinya, wajib dimiliki tempat usaha.
”Karena itu, tutup saja dulu sambil proses berjalan segera perbaiki. Kalau sudah oke lanjut,” imbuh Anas.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
