
Gedung Universitas WR Supratman Surabaya
JawaPos.com–Kemendikbudristek mengungkap fakta anyar wajah pendidikan Indonesia, khususnya perguruan tinggi swasta (PTS). Sebanyak 52 PTS mendapatkan peringatan sedang hingga berat. Terberatnya, izin operasionalnya dicabut.
Di Surabaya, ada 6 PTS yang mendapatkan sanksi. Keenam kampus itu adalah:
JawaPos.com menelusuri status setiap PTS tersebut di website pddikti.kemdikbud.go.id. Dari keenam PTS tersebut, hasil pengecekan di website, Universitas Kartini Surabaya yakni status PT tutup. Nihil akreditasi. Tidak ada bintang akreditasi yang terisi. Universitas Kartini terdaftar berdiri pada 13 Agustus 1982.
Di website pddikti.kemdikbud.go.id, Universitas Kartini dilaporkan memiliki 5 program studi (prodi) S1 dan 1 prodi S2. Hanya prodi ilmu hukum yang terakreditasi baik dan untuk S2 ilmu hukum tidak terakreditasi. Sisanya, empat prodi tidak ada info akreditasi. Keenam prodi itu disampaikan tutup.
Sementara itu, Universitas W.R. Supratman, di website pddikti.kemdikbud.go.id, dilaporkan masih aktif. Mereka hanya mendapatkan sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan dan pencabutan izin pembukaan prodi magister manajemen dan program magister administrasi publik.
Kedua prodi itu disampaikan memiliki akreditasi B dan berstatus tutup. Administrasi publik (magister) dilaporkan mempunyai 11 dosen (NIDN dan NIDK). Lalu, magister manajemen ada 3 dosen (NIDN dan NIDK).
Sebelumnya, data PTS yang dijatuhi sanksi itu disampaikan Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Lukman pada 8 Juni. PTS yang dijatuhi sanksi dari seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, PTS dari Mamuju juga tak luput dari sempritan pemerintah.
”Paling banyak berasal dari Provinsi Jawa Barat. ”Untuk namanya tidak bisa kami berikan. Hanya gambaran kota dan wilayah,” kata Lukman.
Sanksi Universitas WR Supratman Surabaya Dicabut sejak Desember 2022
Rektor Universitas WR Supratman Bahrul Amiq menggelar konferensi pers hari ini (13/6). Dia menyampaikan beberapa poin terkait pemberitaan JawaPos.com pada 9 Juni lalu.
Bahrul memang tidak menampik bahwa universitasnya sempat diberikan sanksi oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Namun, masa berlaku sanksi itu sudah lewat.
Sanksi itu diberikan pada Agustus 2022. Kemudian, sanksi dicabut kembali setelah Universitas WR Supratman melakukan perbaikan-perbaikan.
”Jadi selama empat bulan, Agustus hingga Desember 2022, kami berbenah hingga sanksi dicabut,” ujar Bahrul.
Apa saja yang diperbaiki? Bahrul menyebutkan, pihaknya mulai memperbaiki pangkalan data, data mahasiswa yang tidak riil dihilangkan, hingga perbaikan sarana dan prasarana. Termasuk penambahan dosen hingga sumber daya manusia.
”Setelah Desember 2022, kami sudah dapat mahasiswa baru lagi. Bantuan dosen juga sudah, jadi saya menyampaikan bahwa sanksi untuk Universitas WR Supratman selesai, tidak ada lagi,” tegas Bahrul Amiq.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
