Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Juni 2023 | 17.15 WIB

Sidang PKPU PT Indonesia Energi Dinamika: Hakim Pengawas Nihilkan Hak Suara Diam-Diam

BEBER FAKTA: Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo (tengah), berdiskusi dengan timnya, Marvin Mahendra (kiri) dan Kimham Pentakosta. - Image

BEBER FAKTA: Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo (tengah), berdiskusi dengan timnya, Marvin Mahendra (kiri) dan Kimham Pentakosta.

JawaPos.com – PT Jawa Pos mengajukan keberatan terhadap penetapan hakim pengawas yang menihilkan hak suara pada pemungutan suara perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Indonesia Energi Dinamika (IED) di Pengadilan Niaga Surabaya. Sebab, penetapan itu dilakukan secara diam-diam di luar forum rapat verifikasi maupun forum rapat kreditur.

Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyampaikan bahwa PT Jawa Pos turut sebagai kreditur konkuren dengan tagihan piutang Rp 404,2 miliar yang sudah diakui melalui penetapan hakim pengawas.

Namun, hakim pengawas belakangan mengeluarkan penetapan lagi untuk menihilkan hak suara PT Jawa Pos pada seluruh pemungutan suara PKPU. Padahal, tagihan PT JP tidak pernah dibantah pihak mana pun. Baik hakim pengawas, pengurus PKPU, debitur, maupun kreditur lain.

Selain itu, PT Jawa Pos sebelumnya sempat tidak diberi informasi yang jelas terkait dengan suaranya akan dinihilkan dalam pemungutan suara. Pengurus PKPU setelah dikeluarkannya penetapan itu mengirim surat yang secara sumir hanya menjelaskan perubahan daftar piutang sementara yang baru.

Baca Juga: Timnas Indonesia Bakal Diarak di Surabaya Jelang Lawan Palestina Pada 11 Juni

”Kami hanya mendapatkan selembar surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa hakim pengawas telah berpendapat untuk kreditur PT JP mendapatkan nihil suara,” kata Sajogo.

Informasi mengenai penihilan hak suara itu baru diterima setelah PT JP mengirimkan surat peringatan, permintaan klarifikasi, dan keberatan atau somasi kepada tim pengurus PKPU PT IED. Di dalam surat tanggapannya, tim pengurus juga masih mengakui tagihan PT JP.

Menurut Sajogo, penihilan suara PT Jawa Pos itu bertentangan dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

”Berdasar Pasal 280 UUK PKPU, hakim pengawas tidak memiliki kewenangan untuk menentukan batasan jumlah suara terhadap tagihan yang tidak pernah dibantah. Lebih-lebih, hakim tidak berwenang menihilkan suara seorang kreditur,” tegas Sajogo.

Selain itu, PT Jawa Pos sudah dua kali menggunakan hak suaranya dalam PKPU PT IED. "Bagaimana mungkin kreditur yang sudah pernah menggunakan hak suaranya untuk menyetujui pemberian penundaan pembayaran utang tetap kini tiba-tiba tidak lagi diperkenankan mengeluarkan hak suara pada penundaan pembayaran utang tetap tersebut?” katanya.

Sajogo menambahkan, penetapan itu didasari surat permohonan pemeriksaan kembali dari beberapa kreditur yang tidak pernah ditembuskan kepadanya. Kalaupun ada kekhawatiran terjadi benturan kepentingan karena PT Jawa Pos sebagai salah satu pemegang saham PT IED, hal itu tidak benar. Sebab, PT Jawa Pos hanya sebagai pemegang saham minoritas di perusahaan tersebut.

Sajogo menyesalkan hakim pengawas yang mengeluarkan penetapan untuk menihilkan suara PT JP di tengah-tengah masa pembahasan proposal perdamaian yang telah disampaikan debitur kepada seluruh kreditur. Nilai tagihan PT Jawa Pos sejumlah Rp 404,2 miliar paling besar dalam kelompok konkuren yang totalnya Rp 716,4 miliar. Tagihan itu hampir dua pertiga bagian dari seluruh tagihan PT IED.

”Bila penghilangan hak suara tersebut mengakibatkan kuorum jumlah piutang menjadi tidak dapat mewakili dua pertiga dari jumlah piutang, penghilangan hak suara tersebut sama saja dengan serta-merta memvonis debitur untuk jatuh dalam kepailitan,” jelas Sajogo. (gas/c14/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore