Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Desember 2022 | 12.41 WIB

Pelaku Bom Bali Umar Patek Dinyatakan Bebas Bersyarat

Umar Patek. Dok JawaPos - Image

Umar Patek. Dok JawaPos

JawaPos.com–Kombatan atau mantan teroris Hisyam bin Alizein yang dikenal dengan nama Umar Patek dinyatakan bebas dari Lapas Klas 1 Surabaya. Pembebasan itu dilakukan secara bersyarat pada Rabu (7/12).

Umar Patek dinyatakan bebas setelah menyatakan setia pada NKRI. Terpidana kasus bom Bali itu juga menyatakan tak akan menjadi radikal.

”Benar Rabu (7/12) pagi ini sudah bebas,” ujar Kalapas I Surabaya Jalu Yuswa Panjang.

Pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88). sehinggam Umar Patek akan diserahkan kedua lembaga itu kepada keluarga.

Dengan pembebasan bersyarat tersebut, lanjut Jalu Yuswa Panjang, yang bersangkutan sudah beralih status dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya. Artinya, Umar Patek wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.

”Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, hak bersyaratnya akan dicabut,” papar Jalu Yuswa Panjang.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menyatakan, Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88). Karena itu, yang bersangkutan berhak mendapatkan program pembebasan bersyarat.

”Program pembebasan bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang  telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif antara lain sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Persyaratan khusus yang telah dipenuhi Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI,” terang Rika.

Dia mengatakan, pemberian pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore