
Photo
JawaPos.com- Persidangan perkara pembunuhan dengan terdakwa Asyif Junaidi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (2/11) telah memasuki agenda pembacaan tuntutan. Jaksa menuntut pemuda 37 tahun yang menghabisi istri sirinya, Suwarsih, itu dengan hukuman 13 tahun penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana dalam pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. “Baru saja sudah saya bacakan. Tuntutannya 13 tahun sesuai dakwaan pertama,” kata Budhi saat ditemui Jawa Pos Radar Sidoarjo di PN Sidoarjo, Rabu (2/11).
Sejatinya, hukuman maksimal sesuai Pasal 338 KUHP tersebut selama 15 tahun penjara. Namun, tuntutan tersebut diberikan lantaran terdakwa tidak pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya. “Minggu depan pledoi, setelah itu baru pembacaan putusan,” imbuhnya.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU juga mendakwa Asyif Junaidi dengan dua pasal alternatif. Yakni, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. “Terdakwa itu emosi dengan korban sehingga melakukan pembunuhan. Jadi, awalnya panik sehingga kebablasan membunuh,” paparnya.
Perbuatan terdakwa bermula saat akan mengajak korban, Suwarsih, untuk jalan-jalan ke Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu). Sebelum berangkat, terdakwa merasa sakit perut. Lalu, pergi ke toilet di rumahnya, di Desa Sugihwaras RT 13, RW 04, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Namun, lantaran terdakwa begitu lama berada di dalam toilet, korban pun kesal. Korban berteriak memanggil terdakwa dan mendorong pintu kamar mandi. Teriakan korban itupun membuat terdakwa merasa emosi hingga terjadi adu mulut di ruang tamu.
“Lalu, korban mengambil remote TV dan melemparkan ke arah terdakwa. Emosi terdakwa pun semakin memuncak hingga akhirnya terdakwa membanting tubuh korban,” paparnya.
Sebagaimana pernah diberitakan, kasus pembunuhan itu terjadi pada 16 Juli 2022 lalu. Namun, baru diketahui pada 18 Juli. Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, hanya berselang beberapa hari kemudian, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk Asyif Junaidi yang berasal dari Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, tersebut.
Dalam ungkap kasus saat itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan, pelaku diciduk saat beristirahat di serambi masjid daerah Jogokariyan, Jogjakarta, pada 22 Juli 2022, pukul 02.30 WIB tanpa perlawanan. Motif pembunuhan adalah cekcok karena cemburu.
”Korban diseret ke dalam kamar dan dicekik kembali. Saat dinilai tidak bernapas, akhirnya mukanya ditutup lagi dengan bantal dan sarung bantal. Korban pun meninggal,” terangnya saat itu.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
