
Photo
JawaPos.com- DPRD Surabaya menilai kondisi air baku di Surabaya belum sepemuhnya layak untuk dikonsumsi. Sebab, ada indikasi air itu tercemar limbah. Sebagai solusinya, legislatif mendorong pemkot menyusun peraturan wali kota (perwali) terkait pembinaan dan pengawasan pengelolaan kualitas dan limbah air.
Berdasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota 2021, indeks kualitas air permukaan Surabaya sebesar 58,18. Anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael mengatakan, angka itu mengindikasikan kondisi air bahan baku di Kota Pahlawan tercemar ringan. ”Idealnya, air bahan baku layak minum memiliki nilai 70 pada indeks kualitas air permukaan,” tuturnya.
Karena itu, Josiah mendorong pemkot menyusun perwali terkait pembinaan dan pengawasan pengelolaan kualitas dan limbah air sebagai pelaksanaan Perda 12/2016. Sejak ditetapkan enam tahun lalu, regulasi itu belum memiliki perwali sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.
”Dinas sumber daya air dan bina marga (DSDABM) dan dinas lingkungan hidup (DLH) harus lebih aktif meningkatkan kualitas pengelolaan air,” ucapnya.
Masukan lain, Josiah meminta pemkot bekerja sama dengan Perum Jasa Tirta sebagai pengelola sungai. Selama ini air sungai menjadi bahan baku air PDAM Surya Sembada. Menurut dia, masih banyak sungai di Surabaya yang kotor. ”Terutama limbah sampah yang menurut penelitian sekitar 2 persen sampahnya masih lolos ke laut. Nilai 2 persen itu setara 40 ton sampah,” papar Josiah.
Sementara itu, Kepala DLH Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, pemkot belum memiliki tempat pengolahan limbah yang sifatnya bahan beracun dan berbahaya (B3). ”Rencananya, memang ada pembangunan TPS khusus B3, tapi belum ada kelanjutan. Untuk pemantauan air dan lingkungan sudah kami lakukan rutin,” katanya.
Pengawasan itu dilakukan di 27 titik sungai di Surabaya. Mulai aliran hingga muara sungai. Indikator kelayakan air menjadi poin penting dalam pemantauan tersebut. Misalnya, tahun lalu DLH Surabaya melakukan klasifikasi kelas sungai.
Air sungai dites untuk melihat kandungannya. Mulai pH air, salinitas, hingga kandungan mineral yang ada di dalamnya. Itu merupakan bagian dari proses pengujian untuk menentukan kelas sungai. Semua sungai di bawah pengelolaan Pemkot Surabaya dipantau.
”Misalnya di sungai kelas 1, bila terjadi pelanggaran, sanksi yang dikenakan bisa berat. Sebab, fungsi sungai itu sangat vital sebagai bahan baku air minum,” papar Koordinator Lapangan DLH Joni Husaini.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
