
SERBA PALSU: M. Trubus disidang secara video call di PN Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
JawaPos.com – M. Trubus menawari Aditya Setiaji setor modal untuk bisnis pengadaan minyak sawit. Dia meyakinkan bahwa perusahaannya mendapat pesanan dalam jumlah besar. Namun, Trubus ternyata memalsukan surat pesanan. Permintaan minyak sawit dalam jumlah besar itu tidak pernah ada setelah Aditya menyetor uang hingga Rp 22,8 miliar.
Jaksa penuntut umum Darmawati Lahang dalam dakwaannya menyatakan, Trubus awalnya mengaku mendapat kuasa dari CV Prima Jaya untuk suplai minyak sawit ke PT CJ Feed Jombang. Perjanjian kerja samanya, Aditya merupakan penyandang dana, sedangkan Trubus sebagai pencari barang.
Arthur Pandu sebagai pihak kedua mengenalkan Aditya kepada Trubus dengan membuatkan surat perjanjian. Trubus lantas membuat sendiri purchasing order confirmation (POC) yang isinya seolah-olah Trubus mendapat pesanan dari CJ Feed. POC itu dikirim kepada Arthur yang kemudian diteruskan kepada Aditya melalui WhatsApp.
”Kemudian, Aditya mengirimkan uang kepada terdakwa untuk pembelian crude palm oil (CPO) atau minyak sawit,” kata jaksa Darmawati dalam dakwaannya.
Dari kerja sama tersebut, Aditya dijanjikan keuntungan 70 persen. Sementara itu, Trubus mendapat keuntungan 30 persen. Aditya membagi keuntungannya dengan Arthur masing-masing 35 persen karena dianggap sudah membantu. Trubus sempat mengajak ke kantor CJ Feed untuk lebih meyakinkan. Di hadapan Aditya, dia menunjukkan dua truk yang disebut milik CV Prima Jaya. Trubus juga menyebut mendapat pesanan lagi dari CV Lumintu Energi Persada.
Bisnis itu akhirnya macet. Trubus mengaku ada kendala dari CJ Feed dan CV Lumintu. Aditya yang mulai curiga bertanya langsung ke CJ Feed di Jombang. Ternyata, perusahaan itu mengaku tidak pernah bekerja sama dengan CV Prima Jaya dan Trubus.
”POC yang dikeluarkan PT CJ Feed kepada CV Prima Jaya palsu. PT CJ Feed tidak pernah membuat POC ke CV Prima Jaya,” ujarnya.
Trubus mengakui semuanya saat dikonfirmasi Aditya. Menurut Trubus kepada Aditya, POC palsu itu memang buatannya sendiri dan dia juga membubuhkan stempel palsu. Trubus berjanji akan mengembalikan uang Aditya melalui 42 lembar cek. Namun, cek itu ternyata tidak bisa dicairkan.
Pengacara Trubus, Dedy Tri Mahendra, saat dikonfirmasi seusai persidangan tidak banyak berkomentar. Dia mengaku masih mengikuti jalannya persidangan dulu. ”Kami masih mendalaminya. Mengikuti jalannya persidangan dulu sehingga belum bisa memastikan,” kata Dedy.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
