
Sejumlah pengunjung melihat koleksi di Museum Sepuluh Nopember Surabaya. (Alfian Rizal/Jawa Pos)
JawaPos.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 sudah berjalan selama tujuh hari di Kota Pahlawan. Besok (14/2) menteri dalam negeri (Mendagri) bakal mengeluarkan kebijakan baru seiring evaluasi berkembangnya kasus Covid-19 varian Omicron. Pemkot Surabaya optimistis PPKM untuk Surabaya turun level.
Selama PPKM level 2, pemkot melakukan berbagai upaya pencegahan persebaran Covid-19. Protokol kesehatan (prokes) diperketat. Regulasi turunan atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 pun sudah dibuat melalui surat edaran (SE) wali kota. Perhatian utamanya adalah tempat yang berpotensi menjadi pusat keramaian. Salah satunya tempat wisata.
Wakil Sekretaris IV Satgas Covid-19 Surabaya Ridwan Mubarun mengatakan, beberapa hal menjadi atensi. Di antaranya, mewajibkan seluruh tempat wisata mengikuti asesmen selama PPKM level 2. ”Yang tidak lolos asesmen tidak boleh buka,” ujarnya kemarin (12/2).
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk tempat wisata yang dikelola pihak swasta. Kebijakan yang sama pun diberlakukan untuk destinasi wisata milik pemkot. Organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola tempat wisata tersebut wajib melengkapi persyaratan asesmen. ”Taman kota termasuk yang diasesmen,” kata Plt kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) itu.
Tidak cukup hanya asesmen. Pengelola tempat wisata juga harus membentuk satgas mandiri. Ridwan kembali menegaskan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan untuk tempat wisata yang dikelola pihak swasta maupun milik pemkot.
Setelah membentuk satgas mandiri, pengelola juga harus menyiapkan prokes ketat bagi pengunjung. Mulai pintu masuk sampai rute atau titik wisata di dalam lokasi. Semua tempat harus dilengkapi kode batang (barcode) yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Ridwan menyatakan, pengelola tempat wisata yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi. Mulai denda administrasi sampai penutupan sementara. ”Seperti yang diatur di Perwali Nomor 67 Tahun 2021. Ada ketentuan denda dan penutupan sementara selama 14 hari,” terangnya.
Sejauh ini, belum ada laporan dari warga maupun OPD terkait dengan temuan kasus yang berasal dari tempat wisata. Karena itu, pemkot optimistis hasil evaluasi Mendagri sesuai yang diharapkan. ”Tentu kami berharap turun level,” kata Ridwan.
Pemkot akan menyiapkan regulasi turunan jika hasil evaluasi yang akan dituangkan di dalam inmendagri besok menyebutkan bahwa Surabaya berada di level 1. Dengan catatan, prokes akan tetap dikontrol secara maksimal. ”Kalau memang turun level, kami berharap masyarakat tidak lepas kontrol. Karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan terhadap jalannya prokes. Karena kunci utamanya adalah prokes,” jelas mantan camat Tambaksari itu.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
