Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 Februari 2022 | 23.48 WIB

Milik Pemkot Surabaya atau Swasta, Tempat Wisata Harus Asesmen

Sejumlah pengunjung melihat koleksi di Museum Sepuluh Nopember Surabaya. (Alfian Rizal/Jawa Pos) - Image

Sejumlah pengunjung melihat koleksi di Museum Sepuluh Nopember Surabaya. (Alfian Rizal/Jawa Pos)

JawaPos.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 sudah berjalan selama tujuh hari di Kota Pahlawan. Besok (14/2) menteri dalam negeri (Mendagri) bakal mengeluarkan kebijakan baru seiring evaluasi berkembangnya kasus Covid-19 varian Omicron. Pemkot Surabaya optimistis PPKM untuk Surabaya turun level.

Selama PPKM level 2, pemkot melakukan berbagai upaya pencegahan persebaran Covid-19. Protokol kesehatan (prokes) diperketat. Regulasi turunan atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 pun sudah dibuat melalui surat edaran (SE) wali kota. Perhatian utamanya adalah tempat yang berpotensi menjadi pusat keramaian. Salah satunya tempat wisata.

Wakil Sekretaris IV Satgas Covid-19 Surabaya Ridwan Mubarun mengatakan, beberapa hal menjadi atensi. Di antaranya, mewajibkan seluruh tempat wisata mengikuti asesmen selama PPKM level 2. ”Yang tidak lolos asesmen tidak boleh buka,” ujarnya kemarin (12/2).

Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk tempat wisata yang dikelola pihak swasta. Kebijakan yang sama pun diberlakukan untuk destinasi wisata milik pemkot. Organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola tempat wisata tersebut wajib melengkapi persyaratan asesmen. ”Taman kota termasuk yang diasesmen,” kata Plt kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) itu.

Tidak cukup hanya asesmen. Pengelola tempat wisata juga harus membentuk satgas mandiri. Ridwan kembali menegaskan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan untuk tempat wisata yang dikelola pihak swasta maupun milik pemkot.

Setelah membentuk satgas mandiri, pengelola juga harus menyiapkan prokes ketat bagi pengunjung. Mulai pintu masuk sampai rute atau titik wisata di dalam lokasi. Semua tempat harus dilengkapi kode batang (barcode) yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Ridwan menyatakan, pengelola tempat wisata yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi. Mulai denda administrasi sampai penutupan sementara. ”Seperti yang diatur di Perwali Nomor 67 Tahun 2021. Ada ketentuan denda dan penutupan sementara selama 14 hari,” terangnya.

Sejauh ini, belum ada laporan dari warga maupun OPD terkait dengan temuan kasus yang berasal dari tempat wisata. Karena itu, pemkot optimistis hasil evaluasi Mendagri sesuai yang diharapkan. ”Tentu kami berharap turun level,” kata Ridwan.

Pemkot akan menyiapkan regulasi turunan jika hasil evaluasi yang akan dituangkan di dalam inmendagri besok menyebutkan bahwa Surabaya berada di level 1. Dengan catatan, prokes akan tetap dikontrol secara maksimal. ”Kalau memang turun level, kami berharap masyarakat tidak lepas kontrol. Karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan terhadap jalannya prokes. Karena kunci utamanya adalah prokes,” jelas mantan camat Tambaksari itu.

Pendapat Pakar Epidemiologi terhadap Persebaran Varian Omicron


ANGKA kasus Covid-19 varian Omicron terus meroket hingga kemarin (12/2). Peran pemerintah dan masyarakat pun menjadi penting untuk bisa menekan persebaran virus. Berikut wawancara dengan pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Laura Navika Yamani.

Bagaimana pendapat Anda melihat peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia?

Kasus varian Omicron tidak hanya menjadi isu di Indonesia. Namun, di berbagai negara di dunia. Dengan karakteristik penularan yang begitu cepat, tentu bisa terjadi peningkatan kasus terus-menerus. Di Indonesia belum bisa dikatakan kasusnya sudah memuncak. Nah, hal itu yang perlu diperhatikan karena transmisinya begitu cepat. Jika tidak ada intervensi dari pemerintah, bisa jadi kasus varian Omicron melebihi kasus Covid-19 varian Delta saat gelombang kedua tahun lalu.

Banyak warga yang menyepelekan varian Omicron karena gejala klinisnya ringan. Bagaimana tanggapan Anda?

Memang varian Omicron gejala klinisnya lebih ringan dibanding Delta. Virus varian Omicron sendiri suka tinggal atau menginfeksi saluran pernapasan atas. Sementara itu, varian Delta menginfeksi saluran pernapasan bawah yang menyasar paru-paru sehingga sering terjadi pneumonia.

Namun, semakin meningkat kasus Omicron, persebarannya bisa menyasar kelompok rentan. Mulai kelompok lansia, komorbid, hingga orang yang belum mendapatkan vaksin. Hal itu menyebabkan tingkat kefatalan yang tinggi dan membutuhkan penanganan serius di rumah sakit. Bahkan, bisa menyebabkan kematian.

Bagaimana pendapat Anda terkait upaya pemerintah menekan persebaran varian Omicron?

Menurut saya, yang dilakukan pemerintah terkesan lambat. PPKM level 2 belum maksimal di lapangan. PPKM harus dilakukan lebih serius lagi.

Apakah saran Anda untuk menekan persebaran varian Omicron?

Pemerintah dan masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan. Monitoring pergerakan kasus Covid-19 harus terus dilakukan setiap hari. Di Surabaya sendiri positive rate-nya sudah di atas 5 persen, melebihi standar WHO. Pemerintah harus menerapkan 3T (testing, tracing, dan treatment).

Testing harus ditingkatkan, tracing pun harus dilakukan lebih luas. Setidaknya satu kasus yang di-tracing 20–30 orang. Selain itu, pemerintah harus melakukan percepatan vaksinasi dan booster juga bagus. Masyarakat pun harus terus melaksanakan protokol kesehatan lebih ketat.

RESPONS WAJIB MASIH BERLAKU

Pengetatan Prokes di Tempat Wisata Selama PPKM Level 2:

• Wajib lolos asesmen Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya sebelum diizinkan buka

• Wajib membentuk satgas mandiri

• Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke tempat wisata

• Wajib mematuhi prokes seperti cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak

• Membatasi jam operasional

• Membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen

Diolah dari berbagai sumber

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore