Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 Februari 2022 | 01.48 WIB

30 Pembeli Motor Tertipu Pengalihan Pembayaran dari Lunas ke Kredit

TERLAMBAT TAHU: Melyana Budi Prayitno menunjukkan kuitansi penjualan motor yang menggunakan tulisan tangan dalam sidang di PN Surabaya. - Image

TERLAMBAT TAHU: Melyana Budi Prayitno menunjukkan kuitansi penjualan motor yang menggunakan tulisan tangan dalam sidang di PN Surabaya.

Pipin mengibuli 30 pembeli motor di diler tempatnya bekerja. Motor yang dibeli lunas diam-diam dialihkan ke kredit. Untuk mengaburkannya, korban diberi cash back. Korban baru tersadar ketika petugas leasing akan menarik motor karena menunggak.

---

Prayudianto datang ke diler Honda Ramayana Wiyung untuk membeli motor Honda PCX ABS seharga Rp 31,5 juta. Izzati Khoirina Pinta Anami, sales diler tersebut, menawari cash back Rp 3 juta jika membeli motor dengan pembayaran lunas.

Kepada korban, Pipin ‒sapaan sales itu‒ bilang bahwa BPKB diserahkan dalam waktu tiga sampai enam bulan setelah motor diterima. ”Tapi, saya malah didatangi leasing katanya menunggak angsuran. Padahal, saya bayarnya cash,” ujar Prayudianto saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/2).

Sri Wandini punya pengalaman yang sama. Dia datang ke diler dengan membawa Rp 17,5 juta untuk membeli sepeda motor secara tunai. Sri juga dilayani Pipin. Saat itu uangnya masih kurang. Pipin membolehkan kekurangan dibayar di rumah. Dia sendiri yang akan datang ke rumah Sri.

Pipin menjelaskan jika ada pihak asuransi yang datang ke rumah untuk survei, Sri diminta menjawab pembayaran dengan uang muka Rp 6,3 juta dan angsuran 11 kali senilai Rp 1,5 juta. Padahal, yang datang adalah petugas leasing yang melakukan survei, bukan petugas asuransi.

Memasuki bulan ke-11 setelah pembelian, Sri justru didatangi pihak leasing yang akan menarik motor karena tiga bulan menunggak angsuran. Dari sana dia tahu bahwa pembelian motor yang sudah lunas diam-diam dialihkan menjadi kredit.

Sementara itu, pemilik diler, Melyana Budi Prayitno, mengaku baru tahu ketika para pelanggannya melapor ke Polsek Wiyung. ”Pembeli tanda tangan sendiri dengan finance dan Pipin. Saya terima tanda pelunasan cash,” katanya.

Menurut dia, Pipin memberikan kuitansi palsu tanda pembayaran secara tunai kepada pembeli yang seolah-olah dari diler. Pipin menulis tangan di kuitansi tersebut. ”Kalau kuitansi dari kami bukan tulisan tangan seperti ini. Pakai tulisan komputer,” ujar Melyana.

Dalam ruang sidang terpisah, Pipin disidangkan dalam kasus serupa. Jaksa Siska Christina juga mendakwa Pipin telah menipu dua pembeli sepeda motor di diler yang sama. Yakni, Kuswanti dan M. Qaidori yang masing-masing membeli Honda PCX. Modusnya sama, terdakwa mengalihkan pembayaran tunai ke kredit dengan iming-iming cash back.

Kuswanti dijanjikan mendapat cash back Rp 6 juta jika membeli sepeda motor seharga Rp 33,5 juta tersebut. Dia hanya cukup membayar Rp 27,5 juta. Qaidori juga hanya membayar dengan harga yang sama setelah mendapat cash back Rp 3 juta dari harga Rp 30 juta. Pipin juga menjanjikan asuransi. Syaratnya harus menandatangani formulir yang sebenarnya persetujuan pembayaran secara kredit dari leasing.

Namun, sepuluh bulan setelah pembelian motor, Kuswanti didatangi petugas leasing karena menunggak pembayaran kredit Rp 7 juta. Padahal, dia sudah membayar lunas. Pipin tidak membantah semuanya. ”Tidak keberatan. Benar semua,” kata Pipin dalam sidang secara video call.

Secara terpisah, Kapolsek Wiyung Kompol Parmiatun menyatakan, pembeli sepeda motor yang menjadi korban Pipin mencapai 30 orang. Modusnya sama, sudah bayar lunas tetapi dialihkan kredit. Polisi membaginya menjadi empat laporan. Total kerugian mencapai Rp 385 juta.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore