
BPJS Kesehatan. (rangga/metropolitan/jawa pos group)
JawaPos.com ‒ BPJS Kesehatan berencana menerapkan penunggalan kelas rawat inap bagi peserta. Program itu direncanakan berjalan tahun depan dan paling lambat pada akhir tahun. Meski demikian, kebijakan tersebut dinilai sulit diterapkan di fasilitas kesehatan (faskes).
Kebijakan penghapusan kelas rawat itu akan menyatukan seluruh status kepesertaan. Tidak ada kelas I, II, atau III. Hanya ada kelas standar. Hal tersebut membuat pelayanan yang diterima masyarakat akan sama di mana pun lokasinya.
Masyarakat pun bisa mendapatkan fasilitas lebih bila menginginkan. Tentu saja masyarakat harus menambah biaya dengan ikut asuransi lain atau menambah sendiri selisih biayanya.
Kebijakan itu memang dirancang sejak tahun lalu. Rencananya diterapkan pada 2022. Meski demikian, hingga kini BPJS Kesehatan dan rumah sakit di daerah belum menerima informasi dan kepastian kapan kebijakan itu dimulai.
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Surabaya Achmad Zammanar Azam menyatakan, peraturan tersebut masih digodok pusat. Begitu juga tentang kapan kebijakan itu diterapkan, belum ada informasi lebih lanjut.
’’Kami mengikuti petunjuk dari pusat. Sampai sekarang belum ada arahan tentang hal tersebut. Termasuk, sosialisasi ke daerah juga belum ada. Nanti Kementerian Kesehatan yang menyosialisasikan hal itu,’’ katanya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Jatim Dodo Anondo menyatakan, penerapan penunggalan kelas masih sebatas wacana jangka panjang. Hingga sekarang, pihaknya belum menerima informasi soal kapan kebijakan itu diterapkan. Pelayanan pun masih berjalan seperti biasa di setiap rumah sakit (RS) yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.
’’Belum diterapkan sistem itu dalam waktu dekat. Sebab, penerapan sistem tersebut masih diformulasikan. Kami juga sempat berkomunikasi terkait hal ini di tingkat pusat,’’ katanya.
Dodo menyebutkan, memang ada pro-kontra soal rencana penerapan kebijakan tersebut. Rumah sakit dinilai bakal kesulitan dalam memberikan pelayanan. Sebab, hanya ada dua penggolongan ruang rawat, yakni kelas standar dan ekstra.
’’Nah, ini yang belum menemukan formulasi pas. Kami berharap nanti ketemu komposisi yang pas. Sementara waktu semua pelayanan masih berjalan seperti biasa,’’ paparnya.
Selain itu, Dodo mengatakan bahwa saat ini BPJS Kesehatan sudah menerapkan kebijakan baru soal pembayaran klaim. Sekarang rumah sakit akan mendapatkan pencairan 50 persen saat menyerahkan klaim. Separonya dibayar setelah verifikasi berkas selesai.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
