Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Desember 2021 | 19.54 WIB

UMK Gresik Rp 4,37 Juta, Disnaker: Kami Harap Diterima Semua Elemen

Massa aksi saat meninggalkan Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa (30/11) malam, usai menyepakati keputusan sementara terkait UMK 2022. Didik Suhartono/Antara - Image

Massa aksi saat meninggalkan Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa (30/11) malam, usai menyepakati keputusan sementara terkait UMK 2022. Didik Suhartono/Antara

JawaPos.com- Upah minimum kabupaten (UMK) Gresik pada 2022 naik menjadi Rp 4.372.030,51 per orang setiap bulan. Atau, ada kenaikan sebeaar Rp 75.000 dibandingkan 2021. Angka tersebut juga mencatatkan UMK Gresik tertinggi kedua di bawah Kota Surabaya.

Apakah perusahaan-perusahaan bakal menerima besar UMK yang telah ditetapkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa itu? Sejauh ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Gresik mengaku belum menerima surat pengajuan penangguhan UMK 2022 itu.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, tidak semua perusahaan di Gresik mampu membayar para pekerja sesuai dengan kenaikan UMK. Pada 2020 misalnya, disnaker mencatat ada sembilan perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Saat itu, sembilan perusahaan hanya mampu membayar upah sebesar Rp 3,8 juta atau sesuai UMK 2019.

Memang, di Kabupaten Gresik setidaknya ada sekitar 1.800 perusahaan yang beroperasi. Baik berskala sedang atau menengah. Tentu, tidak semua perusahaan memiliki kemampuan finansial yang sama.

Kepala Disnaker Pemkab Gresik Budi Raharjo menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat pengajuan dari perusahaan terkait dengan penangguhan UMK 2022 tersebut. Meski demikian, pihaknya berharap ke depan juga tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan.

Dengan begitu, aktivitas industri di Gresik bisa lebih kondusif. ’’Sejauh ini, sejak ditetapkan oleh gubernur, belum ada yang mengajukan (penangguhan, Red),” ucapnya.

Menurut Budi, kenaikan UMK itu memang berdampak pada kelangsungan perusahaan kecil. Bisa saja mereka hengkang dengan memilih daerah dengan UMK yang masih rendah. Namun, pihaknya memastikan, sejauh ini tidak ada perusahaan yang hengkang. ’’Kalau secara resmi, belum ada ya yang mengajukan penangguhan itu,’’ imbuhnya.

Pihaknya menjelaskan, kenaikan UMK Gresik 2022 sebesar Rp 75 ribu dari tahun sebelumnya. Jumlah kenaikan itu lebih kecil daripada kenaikan UMK 2020 ke 2021. Apalagi, dalam pembahasan dewan pengupahan, terdapat sejumlah unsur, termasuk pengusaha. ’’Kami harap kenaikan ini diterima semua elemen,’’ tutupnya.

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore