
TETAP UTANG: Lily Yunita saat menjalani sidang perkara pidana di PN Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
JawaPos.com – Lily Yunita menggugat Lianawati Setyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Melalui gugatan tersebut, dia meminta perjanjian kerja sama antara dirinya dan Lianawati dinyatakan batal dan tidak sah. Lily beralasan perjanjian itu cacat hukum.
Pengacara Lily, Ade Dharma, menyebut adanya unsur paksaan dalam perjanjian kerja sama tersebut. Meski perjanjian tertanggal 30 Juni 2020, saat itu Lily tidak langsung menandatanganinya. Perjanjian baru ditandatanganinya pada 27 November 2020. ”Menurut keterangan Lily, dia dipaksa menandatangani perjanjian tersebut,” ujar Ade.
Saat itu Lily berada di rumah Lianawati sejak pukul 21.00. Hingga dini hari, dia belum menandatanganinya. ”Baru ditandatangani pada pukul 03.00. Ada unsur paksaan di situ,” katanya.
Ade juga mengklaim bahwa Lily tidak pernah menjalin kerja sama investasi pembebasan tanah di Tandes dengan Lianawati. Hubungan antara Lily dan Lianawati sebatas utang piutang. Bukan kerja sama bisnis. Ade tetap mengakui bahwa Lily masih punya utang yang belum dibayar.
”Utang itu tetap ada. Kami juga meminta sisa yang belum dibayar sampai Februari Rp 48,9 miliar,” ungkapnya.
Menurut dia, sebelumnya Lily berutang lebih dari Rp 60 miliar kepada Lianawati. Lily telah beriktikad baik dengan membayar sebagian. ”Sudah ada pembayaran Rp 24 miliar. Itu pokok dan bunganya,” jelasnya.
Dalam gugatannya, Lily juga meminta tujuh lembar cek atas nama PT Doe Sun Bakery yang ditandatanganinya dan diserahkan kepada Lianawati dinyatakan tidak sah dan batal.
Ade menyatakan, perkara itu sebenarnya masuk perdata karena menyangkut perjanjian utang piutang. Bukan perkara pidana. Nah, Lily sebelumnya dipidanakan Lianawati. Kini dia diadili di PN Surabaya. Jaksa penuntut umum mendakwa Lily menipu Lianawati karena tujuh lembar cek yang diserahkannya tidak bisa dicairkan.
Sementara itu, pengacara Lianawati, Satria Manda Adimarwan, menjelaskan bahwa perkara antara Lily dan kliennya adalah kerja sama bisnis. Bukan utang piutang seperti yang dinyatakan kubu Lily. Sebab, dalam pembicaraan dengan kliennya, Lily menawarkan kerja sama dengan pembagian hasil, bukan sekadar pinjam uang.
”Kenapa kami yakin itu kerja sama? Karena akadnya beda. Ayo, kita kerja sama,” tegasnya.
Satria meyakini perbuatan Lily masuk ranah pidana, bukan perdata. Hingga kini, Lily disebut belum mengembalikan uang kliennya. ”Anggaplah mereka ngomong utang piutang, dia bayarnya pakai cek kosong. Kami yakin itu tipu gelap,” tandasnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
