Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Oktober 2021 | 17.48 WIB

Lily Yunita Minta Batalkan Perjanjian karena Ada Unsur Paksaan

TETAP UTANG: Lily Yunita saat menjalani sidang perkara pidana di PN Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos) - Image

TETAP UTANG: Lily Yunita saat menjalani sidang perkara pidana di PN Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

JawaPos.com – Lily Yunita menggugat Lianawati Setyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Melalui gugatan tersebut, dia meminta perjanjian kerja sama antara dirinya dan Lianawati dinyatakan batal dan tidak sah. Lily beralasan perjanjian itu cacat hukum.

Pengacara Lily, Ade Dharma, menyebut adanya unsur paksaan dalam perjanjian kerja sama tersebut. Meski perjanjian tertanggal 30 Juni 2020, saat itu Lily tidak langsung menandatanganinya. Perjanjian baru ditandatanganinya pada 27 November 2020. ”Menurut keterangan Lily, dia dipaksa menandatangani perjanjian tersebut,” ujar Ade.

Saat itu Lily berada di rumah Lianawati sejak pukul 21.00. Hingga dini hari, dia belum menandatanganinya. ”Baru ditandatangani pada pukul 03.00. Ada unsur paksaan di situ,” katanya.

Ade juga mengklaim bahwa Lily tidak pernah menjalin kerja sama investasi pembebasan tanah di Tandes dengan Lianawati. Hubungan antara Lily dan Lianawati sebatas utang piutang. Bukan kerja sama bisnis. Ade tetap mengakui bahwa Lily masih punya utang yang belum dibayar.

”Utang itu tetap ada. Kami juga meminta sisa yang belum dibayar sampai Februari Rp 48,9 miliar,” ungkapnya.

Menurut dia, sebelumnya Lily berutang lebih dari Rp 60 miliar kepada Lianawati. Lily telah beriktikad baik dengan membayar sebagian. ”Sudah ada pembayaran Rp 24 miliar. Itu pokok dan bunganya,” jelasnya.

Dalam gugatannya, Lily juga meminta tujuh lembar cek atas nama PT Doe Sun Bakery yang ditandatanganinya dan diserahkan kepada Lianawati dinyatakan tidak sah dan batal.

Ade menyatakan, perkara itu sebenarnya masuk perdata karena menyangkut perjanjian utang piutang. Bukan perkara pidana. Nah, Lily sebelumnya dipidanakan Lianawati. Kini dia diadili di PN Surabaya. Jaksa penuntut umum mendakwa Lily menipu Lianawati karena tujuh lembar cek yang diserahkannya tidak bisa dicairkan.

Sementara itu, pengacara Lianawati, Satria Manda Adimarwan, menjelaskan bahwa perkara antara Lily dan kliennya adalah kerja sama bisnis. Bukan utang piutang seperti yang dinyatakan kubu Lily. Sebab, dalam pembicaraan dengan kliennya, Lily menawarkan kerja sama dengan pembagian hasil, bukan sekadar pinjam uang.

”Kenapa kami yakin itu kerja sama? Karena akadnya beda. Ayo, kita kerja sama,” tegasnya.

Satria meyakini perbuatan Lily masuk ranah pidana, bukan perdata. Hingga kini, Lily disebut belum mengembalikan uang kliennya. ”Anggaplah mereka ngomong utang piutang, dia bayarnya pakai cek kosong. Kami yakin itu tipu gelap,” tandasnya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore