
Ilustrasi police line. (Adnan Reza Maulana/Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com – Suheri didakwa menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Terdakwa yang bekerja sebagai marketing dan penagihan di PT Inti Mulia Farma, perusahaan distributor farmasi, itu bertanggung jawab memasarkan produk perusahaan. Selain itu, dia bertugas menagih faktur atau nota pembelian yang telah masuk jatuh tempo. Setelah dia menerima pembayaran dari konsumen, uang itu harus disetorkan ke perusahaan.
”Uang tersebut oleh terdakwa tidak diserahkan kepada perusahaan, tapi dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa seizin perusahaan,” ujar jaksa penuntut umum Fathol Rasyid saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Konsumen awalnya memesan langsung barang-barang yang dibeli ke kantor perusahaan atau menelepon marketing. Setelah memesan, pelanggan kemudian diterima karyawan bagian administrasi. Perusahaan mengeluarkan faktur rangkap lima. Setelah itu, faktur diserahkan ke bagian gudang untuk menyiapkan berbagai obat-obatan yang dipesan. Obat itu lantas dikirimkan ke alamat pemesan yang tertera pada dua faktur oleh jasa ekspedisi.
Tiga faktur lain diserahkan kepada karyawan bagian penjualan. Nanti salah satu faktur diserahkan kepada pembeli saat barang sudah diterima. Faktur lain diserahkan kepada karyawan keuangan untuk diarsipkan. Setelah jatuh tempo, tanda terima faktur diserahkan ke marketing untuk ditagihkan kepada konsumen.
”Nanti konsumen diperbolehkan membayar secara tunai maupun transfer ke rekening perusahaan, bukan ke rekening lainnya,” katanya.
Namun, terdakwa meminta konsumen membayar ke rekening pribadinya. Setelah itu, uang tidak disetorkan ke perusahaan. Suheri malah memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya, perusahaan merugi Rp 72 juta.
Suheri mengakui perbuatannya. Uang itu sudah digunakan untuk kepentingan pribadinya. Meski begitu, dia mengaku sudah beriktikad baik untuk mengembalikannya dengan mencicil. ”Sebelumnya, saya tanda tangan di atas meterai bahwa saya akan mengembalikan. Diberi waktu dua bulan. Tapi, saya tetap dimasukkan ke kantor polisi,” ucap Suheri.
Menurut dia, sebagian kerugian sudah dikembalikan dengan diangsur. Sepeda motor dan BPKB juga sudah disita perusahaan. ”Insya Allah, saya masih niat mencicil. Sangat merasa bersalah. Saya khilaf. Uangnya untuk sehari-hari,” katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Prediksi Skor Madura United vs Arema FC: Pertarungan Seru Ze Gomes dan Andre Caldas
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Prediksi Skor Toulouse vs Strasbourg: Les Violets Berusaha Akhiri Paceklik Gol di Kandang
Prediksi Skor Cagliari vs Frosinone: Canarini Bidik Akhiri Kutukan 13 Tahun
Prediksi Skor PSIM Yogyakarta vs Dewa United: Banten Warriors Curi Kemenangan di Sultan Agung
Kamera Pengintai Identifikasi 19 Macan Tutul Jawa Beserta Rantai Makanannya di TNBTS

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022