Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Juli 2021 | 19.48 WIB

Palsukan Surat untuk Nikah Lagi, Ketahuan Istri, Dilaporkan ke Polisi

BUKU NIKAH: Kementerian Agama bakal menerbitkan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia. - Image

BUKU NIKAH: Kementerian Agama bakal menerbitkan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia.








JawaPos.com – Trisno Hadi Pranoto ingin beristri dua yang sama-sama sah, tapi tidak saling kenal. Sebab, dia tidak cukup nyali menceraikan Mamik Sumarmi Atik, istri pertamanya. Untuk memenuhi syarat nikah, Trisno membuat dokumen palsu. Mamik yang mengetahui status palsu itu melapor ke polisi.

Trisno dan Mamik menikah pada 1998. Keduanya tidak pernah bercerai. Mamik pun tidak pernah mengizinkan suaminya berpoligami. Di sisi lain, Trisno ingin menikahi Warsini. Keduanya menjalin hubungan asmara sejak 2018. Warsini tidak mengetahui bahwa calon suaminya itu sudah beristri.

Kantor urusan agama (KUA) meminta syarat-syarat kepada calon mempelai sebelum akad nikah berlangsung. Trisno berusaha melengkapi surat-surat yang diminta. Namun, dia tidak bisa memenuhinya. Sebab, statusnya sudah berkeluarga. Sementara itu, dia juga takut rencana pernikahannya terendus istri pertama.

Trisno kemudian memesan dokumen persyaratan nikah dari seseorang berinisial POR dengan biaya Rp 2,5 juta. ”Terdakwa datang menemui Saudara POR. Sebelumnya terdakwa mendapat informasi bahwa Saudara POR bisa membuatkan dokumen tanpa pengurusan ke kantor instansi pemerintahan,” ujar jaksa Hasan Efendi dalam dakwaannya yang dibacakan ketika sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berselang sepekan, surat-surat yang dipesan terdakwa rampung. Di antaranya, surat pengantar nikah. Surat palsu itu seolah-olah ditandatangani lurah Sidotopo Wetan, Surabaya. Padahal, lurah tidak pernah menerbitkan surat tersebut. Surat persetujuan mempelai yang seolah-olah dikeluarkan kantor Kelurahan Sidotopo Wetan, Surabaya. Selain itu, formulir surat rekomendasi nikah yang seolah-olah ditandatangani kepala KUA Kenjeran.

Trisno menyetorkan surat-surat palsu tersebut ke KUA Balen, Bojonegoro. Trisno dan Warsini lantas melangsungkan pernikahan di rumah Warsini pada 17 November 2019.

Belakangan, Mamik mengendus belang suaminya yang menikah lagi dengan perempuan lain. Dia juga mengetahui suaminya menggunakan surat-surat palsu. Perempuan itu melapor ke Polsek Simokerto. Trisno pun diadili. Coba-coba Trisno bermadu tiga pun berantakan.

Jaksa penuntut umum Hasan Efendi mendakwanya dengan pasal 266 ayat 1 KUHP. Trisno dianggap telah memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik seolah-olah benar. Perbuatannya dianggap telah merugikan orang lain. Kini Trisno diadili di PN Surabaya.

Baca Juga: Khofifah Berharap Jatim Capai Herd Immunity Pada Agustus

”Dengan maksud menggunakan akta itu seolah-olah keterangannya cocok dengan hal yang sebenarnya dan dalam mempergunakannya dapat mendatangkan kerugian,” terang jaksa Hasan dalam dakwaannya.






Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore