Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Juli 2021 | 22.43 WIB

Akses Masuk Surabaya di Bundaran Waru Ditutup, Nakes Tak Bisa Lewat

Water barrier menjadi penyekat antara wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Istimewa - Image

Water barrier menjadi penyekat antara wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Istimewa

JawaPos.com–Salah satu dampak penutupan akses pintu masuk Surabaya di Bundaran Waru depan Mall City of Tomorrw (Cito) adalah pengguna jalan yang tidak bisa melintas. Bukan hanya warga biasa, namun juga tenaga kesehatan yang sedang sif siang.

Sebelumnya, perbatasan Surabaya di pintu masuk Bundaran Waru ditutup selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat per Rabu (7/7). Penutupan itu diharapkan mampu mencegah mobilitas warga.

Pada pukul 13.00, mereka tertahan di pembatas jalan antara perbatasan Sidoarjo dengan Surabaya, yang dibatasi dengan water barrier. Beberapa di antaranya sempat menangis dan memohon- mohon kepada petugas kepolisian supaya diizinkan lewat.

”Pak kami tenaga kesehatan Pak,” mohon beberapa nakes yang berada di pembatas jalan kepada petugas.

Namun, petugas menjelaskan aturan PPKM pada mereka. Butuh waktu 30 menit bagi mereka supaya petugas kepolisian berkenan membukakan water barrier dan memberikan izin bagi mereka supaya bisa melewati jalan.

Dirlantas Polda Jatim Abdul Latif Usman mengatakan, penutupan kawasan Bundaran Waru Surabaya itu bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga yang hendak memasuki Kota Pahlawan. ”Ini (Bundaran Waru) adalah pintu utama orang masuk Surabaya, ini akses utama dan orang,” tutur Abdul Latif  Usman pada Rabu (7/7) siang.

Keputusan untuk menutup akses tersebut, lanjut Latif, telah dilakukan berdasar hasil analisis dan evaluasi (anev) dalam beberapa hari dilakukan penyekatan. Selama selama penyekatan berlangsung, dilakukan pemilahan pengendara yang hendak masuk secara ketat.

”Hasil evaluasi sudah ada penurunan, tapi sampai hari kelima, dipilah-pilah orang masuk Surabaya, masih padat,” ungkap Abdul Latif Usman.

Latif memastikan bahwa penutupan Bundaran Waru Surabaya itu berlaku 24 jam. Seluruh kendaraan, baik roda 2 maupun 4 dilarang masuk, begitu juga dengan kendaraan dengan pelat nomor L dan W.

Dia menambahkan, bila ada pengendara yang hendak melintas tanpa ada kepentingan tertentu tanpa membawa berkas-berkas pendukung seperti surat swab test dan keterangan sudah vaksinasi, akan diputarbalikkan. ”Kalau penting silakan. Yang nggak berkepentingan, di rumah saja,” ujar Abdul Latif Usman.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore