Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Juli 2021 | 16.48 WIB

Nekat Melanggar PPKM Darurat di Surabaya, Disanksi Kunjungi Kuburan

JANGAN DIULANG, YA: Kasatpol PP Edi Christijanto memberikan wejangan kepada pelanggar PPKM darurat di TPU Keputih. Mereka juga akan diminta untuk merawat para penghuni liponsos. (Robertus Risky/Jawa Pos) - Image

JANGAN DIULANG, YA: Kasatpol PP Edi Christijanto memberikan wejangan kepada pelanggar PPKM darurat di TPU Keputih. Mereka juga akan diminta untuk merawat para penghuni liponsos. (Robertus Risky/Jawa Pos)

JawaPos.com – Perang melawan Covid-19 kembali digelorakan. Sejak dua hari lalu, Pemkot Surabaya menerapkan PPKM darurat. Aktivitas warga dibatasi. Sayangnya, masih ada saja yang melanggar aturan.

Sabtu malam (3/7), Wali Kota Eri Cahyadi bersama Forkopimda Surabaya berkeliling kota. Mereka memantau penerapan PPKM darurat. Total ada 33 titik yang dipelototi. Pukul 19.00, rombongan bergerak dari Taman Surya. Lokasi pertama yang dituju ialah kawasan Genteng Kali. Di wilayah tersebut, pelaku ekonomi serta warga taat aturan.

Pemandangan serupa terlihat di Tunjungan, Embong Malang, serta Kedungdoro. Seluruh lapak penjual di jalan tutup. Namun, di kawasan Jalan Indrapura, berdekatan dengan Rumah Sakit Lapangan Indrapura (RSLI), rombongan menepi. Sebab, ada sebuah warung kopi (warkop) yang masih buka. Eri turun untuk melakukan pemantauan. Di dalam warkop itu, ada empat pemuda. Mereka tampak sempoyongan. Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah botol minuman keras (miras).

’’Wah, iki langsung masuk bus,’’ ucap Kasatpol PP Eddy Christijanto. Hukuman sosial diberikan. Pelanggar diajak tour of duty. Bukan perjalanan wisata. Namun, mereka diajak ke TPU Keputih.

’’Bisa dilihat ini dampaknya ketika tidak menjaga kesehatan. Kalau melanggar aturan jam malam. Kumpul-kumpul tidak pakai masker,’’ terangnya.

Baca Juga: Sempat Kehilangan Kesadaran dan Mimpi Organ Tubuh Diambil

Di pemakaman itu, warga juga diminta melihat petugas yang terus bekerja. Mereka menggali makam 24 jam karena tingginya angka kematian akibat virus korona. ’’Kami memberikan bukti. Ben gak dikiro bohong,’’ tegasnya.

Hukuman yang diberikan belum usai. Warga diajak menuju lingkungan pondok sosial (liponsos). Di tempat itu, para pelanggar diminta membantu petugas untuk merawat orang dengan gangguan jiawa (ODGJ) serta penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

Baca Juga: Tanah Warisan Tak Diurus, Tahu-Tahu Jadi Pujasera

Sanksi sosial diberikan pemkot. Eri menilai, warga harus ditunjukkan bukti bahwa korona masih ada. Bahkan terus mengganas. ’’Biar dilihat sendiri. Biar sadar hatinya,’’ ucap alumnus ITS itu.

Sanksi sosial lain tengah disiapkan. Para pelanggar yang terjaring razia harus bersiap. Pemkot bakal mengajak warga melihat rumah sakit rujukan yang penuh pasien Covid-19. 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore