Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 April 2021 | 09.48 WIB

Disidang Kasus Pencemaran karena Unggah Kritikan Teman di IG Story

CURHAT: Stella Monica Hendrawan menunjukkan komentar temannya yang diunggah di Instagram story miliknya. Tindakan itu berbuntut masalah hukum. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos) - Image

CURHAT: Stella Monica Hendrawan menunjukkan komentar temannya yang diunggah di Instagram story miliknya. Tindakan itu berbuntut masalah hukum. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos)

Stella Monica Hendrawan menjadi terdakwa kasus pencemaran karena dilaporkan pemilik klinik kecantikan. Penyebabnya, dia mengunggah tangkapan layar komentar negatif teman-temannya terkait pelayanan klinik kecantikan ke Instagram story.

---

WAJAH Stella Monica Hendrawan ditumbuhi jerawat yang cukup parah akibat mencoba-coba produk perawatan kulit dari luar negeri secara sembarangan. Perempuan 25 tahun itu mencari klinik kecantikan di Surabaya yang recommended untuk menyembuhkannya. Dari sekian banyak nama, pilihannya mengerucut pada L’Viors Beauty Clinic.

Keyakinan itu didapat setelah mendapat beberapa referensi. Dia pun mendatangi L’Viors di Jalan Kayoon pada Februari 2019. Kali pertama dia datang untuk berkonsultasi. Setelah itu, Stella memutuskan menjadi klien klinik tersebut untuk merawat wajahnya.

Perempuan karyawan hotel itu ditangani seorang dokter. Salah satu perawatan yang dijalaninya adalah penyuntikan cairan ke jerawat yang susah keluar. Dia juga harus menebus krim wajah, sabun wajah, sunscreen, toner, dan sejumlah obat lain yang rutin diminumnya. Stella juga rutin kontrol setiap dua pekan.

Beberapa bulan setelahnya, kesibukan Stella meningkat. Dia mulai tidak kontrol ke klinik. Namun, dia tetap meminum obat-obatan yang diresepkan dan menebusnya bila habis. Pernah beberapa kali dia telat menebus obat dan meminumnya, lalu jerawat mulai muncul lagi.

”Oktober saya stop di L’Viors karena sepertinya ketergantungan krim racikan dokter dan saya konsultasi dengan dokter yang baru,” katanya.

Dokter baru menjelaskan bahwa jerawat yang diderita Stella sudah parah. Salah satu penyebabnya, ketergantungan dengan krim racikan dokter. Paling cepat setahun baru bisa sembuh.

Stella mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan dokter tersebut di Instagram story pada Desember 2019. ”Saya awalnya tidak bahas L’Viors. Hanya percakapan dengan dokter yang khawatir dengan kondisi muka saya dan saya menulis tentang perhatiannya dokter tersebut,” tuturnya.

Namun, teman-temannya menanggapi unggahannya dengan mengkritik L’Viors. Mereka berpendapat dan menceritakan pengalaman mereka di klinik tersebut. Komentar teman-temannya yang bernada negatif terhadap L’Viors tersebut diunggah Stella di Instagram story. Berselang sebulan, L’Viors melalui pengacara mereka menyomasi Stella.

”Isi surat somasi menyatakan saya telah mencemarkan nama baik L’Viors. Dan meminta saya untuk meminta maaf di koran setengah halaman selama tiga kali penerbitan,” ungkapnya.

Stella tidak bisa memenuhinya karena keterbatasan biaya. Hanya, dia bersedia meminta maaf di Instagram story. Namun, pihak klinik melalui pengacaranya belum sepakat. Pada Juni 2020, rumah Stella didatangi polisi siber dari Polda Jatim yang langsung menyita handphone-nya.

Irene Christilia Lee, direktur medis L’Viors, telah melaporkannya ke polisi karena dianggap telah mencemarkan nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik.

Polisi menyarankan damai dan Stella bersedia. Stella sempat membuat video permintaan maaf di Instagram story, tetapi Irene memintanya untuk menghapus. Stella juga sempat mengirim surat permintaan maaf, tetapi ditolak. Pada 7 Oktober 2020, Stella ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Kini kasusnya telah dilimpahkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Stella dijadwalkan mulai disidangkan pada Kamis (22/4) pekan ini setelah dua kali sidangnya ditunda.

Berdasar surat dakwaan yang diakses di sistem informasi penelusuran perkara, jaksa penuntut umum Rista Erna Soelistiowati mendakwa Stella dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Informasi yang disampaikan Stella melalui media sosial pribadinya dianggap telah mengarah kepada kegagalan L’Viors dalam menangani pasiennya. Informasi itu menimbulkan ketidakpercayaan atau pemikiran negatif sehingga membuat L’Viors menjadi jelek dan konsumen tidak mau ke klinik tersebut.

Stella didampingi sejumlah lembaga bantuan hukum yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pembela Konsumen (Kompak). Juru bicara Kompak yang juga pengacara Stella, Habibus Shalihin, menyatakan, tidak ada pencemaran nama baik yang dilakukan Stella. Menurut dia, Stella justru seharusnya mendapatkan perlindungan dari L’Viors mengenai jaminan keamanan selama menjadi konsumen klinik tersebut.

”Kalau percakapan yang di-screenshot, sebenarnya tidak ada yang mengarah pencemaran nama baik. Dia hanya menyampaikan pengalaman sebagai konsumen. Tidak ada bahasa menghina,” ujar Habib.

Sementara itu, Irene menyesalkan keputusan Stella yang mengunggah keluhannya di Instagram story tanpa terlebih dahulu menyampaikan keluhannya ke klinik. Keluhan dari konsumen akan dijadikan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan.

”Semua klinik besar pasti bertanggung jawab apabila membuat masalah dengan wajah orang. Konsumen yang mengeluh tidak akan kami biarkan,” kata Irene.

Instagram story yang diunggah Stella berdampak luas bagi L’Viors. Semenjak unggahan tersebut tersebar, klinik itu mendapatkan telepon dari banyak orang yang mempertanyakan mengenai keluhan Stella. Unggahan tersebut bukan lagi curhatan, tetapi fitnah dan pencemaran nama baik yang menjatuhkan kredibilitas L’Viors.

Baca Juga: Bergabung dengan KKB, Pratu Lucky Diburu Aparat

Irene juga membantah Stella mengalami ketergantungan obat. Menurut dia, perawatan yang dilakukan klinik belum selesai setelah Stella memutuskan berhenti. Selama lima bulan perawatan, Stella juga tidak rutin dan lebih banyak berkonsultasi. Hingga kini L’Viors masih membuka pintu perdamaian. ”Yang kami inginkan hanya permintaan maaf yang tulus dari Stella,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=sLOaCkeCAos

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore