Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 Februari 2021 | 23.56 WIB

Tersangka Prostitusi Online Jajakan Pelajar via WA dan Facebook

Warga berdiri di bibir pantai dengan gelombang tinggi. Dok JawaPos - Image

Warga berdiri di bibir pantai dengan gelombang tinggi. Dok JawaPos

JawaPos.com–Sindikat prostitusi online kembali dibongkar Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim pada awal Februari. Kali ini, prostitusi online itu menjerat korban yang masih di bawah umur. Beberapa di antaranya berusia  14 hingga 16 tahun.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi mengatakan, tersangka OS, 38, merekrut anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Setelah direkrut, mereka akan dijajakan melalui WhatsApp dan Facebook.

”Modusnya, tersangka membuka sewa rumah kos harian. Namun rumah itu hanya sebagai kedok untuk menjalankan bisnis tersebut,” tutur Slamet pada Senin (1/2).

Teknis kerjanya, lanjut Slamet, OS yang merupakan warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, itu mencari reseller. Mereka bertugas untuk menyiapkan korban dan pelanggan. Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika bisa mendapatkan korban.

Reseller juga masih di bawah umur. Sehingga OS lebih mudah menggaet korban di bawah umur,” sambung Slamet.

Harga yang ditawarkan OS bervariasi. Dari harga termurah Rp 250.000 hingga Rp 600.000. ”Ada juga yang sampai 1 juta rupiah. Bervariasi,” terang Slamet.

Atas kejahatan tersebut, pelaku dijerat pasal 256 KUHP dan terancam hukuman kurungan 6 tahun penjara.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=38U-XfSCI4U

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore