
TELANJUR PERCAYA: Terdakwa Devi mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan dalam sidasng di PN Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
JawaPos.com – Jaksa menganggap notaris Devi Chrisnawati terbukti melakukan penipuan terhadap Parlindungan L. dan Novian Herbowo senilai Rp 4,5 miliar. Dia dituntut hukuman dua tahun penjara.
’’Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,’’ ujar jaksa Sabetania R. Paembonan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/11).
Menurut jaksa Sabetania, jika terdakwa Devi tidak bisa melunasi utang hingga batas waktu yang ditentukan, cek yang dijaminkan kepada Parlindungan bisa dicairkan. Namun, cek itu ternyata tidak bisa dicairkan karena tidak ada dana di dalamnya. ’’Apabila cek tidak bisa dicairkan, sudah termasuk tindak pidana penipuan,’’ katanya.
Salah satu pertimbangan yang meringankan jaksa dalam menuntut Devi adalah sudah ada perdamaian dengan Parlindungan dan Novian. Devi juga sudah mengembalikan Rp 1,1 miliar. Sementara itu, pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan orang lain.
Secara terpisah, pengacara Devi, Abdul Malik, merasa tuntutan tersebut berat. Devi semestinya bisa bebas. Alasannya, kliennya sudah berdamai dengan para korban. Selain itu, sudah ada putusan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya yang menyatakan Devi pailit.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Kamera Pengintai Identifikasi 19 Macan Tutul Jawa Beserta Rantai Makanannya di TNBTS
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Ditjen Dukcapil Kemendagri Perbarui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital
4 Tips Komunikasi Untuk Kepribadian Introvert Agar Pandai Bicara dengan Orang Lain Menurut Psikologi
Shin Tae-yong Absen saat Persija lawan Persebaya karena Terdiagnosis Flu Tipe A
Prediksi Skor Cagliari vs Frosinone: Canarini Bidik Akhiri Kutukan 13 Tahun
Prediksi Skor Persita Tangerang vs Isenmulang: Pendekar Cisadane Bidik Pesta 3 Gol
Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022