Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Oktober 2020 | 02.40 WIB

Peminat Kursi Sekda Gresik Sepi, Pendaftaran Diperpanjang sampai Jumat

Gerbang menuju Kab. Gresik. (Dok. JawaPos.com) - Image

Gerbang menuju Kab. Gresik. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com – Seleksi jabatan sekretaris daerah (Sekda) Gresik yang digelar pemkab disebut-sebut belum mendapat persetujuan dari Kemendagri. Selain itu, kontroversi masalah Sekda tersebut masih beperkara hukum. Baik gugatan di PTUN yang diajukan kuasa hukum Andhy Hendro Wijaya (mantan Sekda) maupun menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Toh, pemkab terus melanjutkan seleksi jabatan Sekda tersebut. Lowongan Sekda sudah dibuka pekan lalu dan ditutup Selasa (6/10). Namun, ternyata pendaftaran pejabat eselon tertinggi di pemkab itu sepi peminat. Kabarnya, belum ada pejabat eselon II yang mendaftarkan diri. Karena itu, ada kemungkinan masa pendaftaran diperpanjang.

Penjabat (Pj) Sekda Gresik Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno mengatakan, tahapan seleksi Sekda definitif terus berjalan. Hanya, sampai kemarin belum ada yang mendaftar. ’’Kalau belum ada yang mendaftar, tentunya pendaftaran diperpanjang,” ucapnya.

Pendaftaran seleksi Sekda definitif itu berpotensi diperpanjang selama tiga hari. Artinya, nama-nama pejabat yang mendaftar bisa diketahui Jumat (9/10). Untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya atau seleksi administrasi, minimal ada dua pejabat yang mendaftar. Setelah administrasi selesai, akan dilaksanakan tes tulis dan wawancara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik Nadlif menambahkan, pihaknya sudah menerima petunjuk dari Bupati Sambari Halim Radianto. Dia mengatakan, bupati telah mengeluarkan imbauan agar para pejabat yang memenuhi kriteria sebagai Sekda segera mendaftar.

’’Minimal sudah menjabat eselon II selama dua tahun. Tidak banyak yang memenuhi syarat,” ungkapnya.

Sesuai jadwal, tahapan seleksi Sekda definitif tersebut ditargetkan selesai pada Oktober ini. Namun, untuk prosesi pelantikan, Nadlif belum bisa menyampaikan jadwalnya. ’’Kalau pelantikan, jadwalnya bergantung Kemendagri,” ujarnya.

Seperti pernah diberitakan, polemik Sekda itu bermula saat Andhy terlibat perkara dugaan pemotongan dana insentif pegawai saat menjabat kepala badan pengelolaan pendapatan keuangan dan aset daerah (BPPKAD). Karena terlibat kasus itu, bupati pun memberhentikan sementara Andhy dari pegawai negeri sipil (PNS). Jabatan Sekda pun lowong dan ditempati penjabat sementara hingga kini.

Dalam sidang di pengadilan tipikor pada akhir Maret lalu, Andhy divonis tidak bersalah dan bebas. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik yang semula menuntut hukuman tujuh tahun penjara memutuskan untuk mengajukan kasasi ke MA atas putusan bebas tersebut. Nah, hingga kini putusan dari MA belum keluar.

Dihubungi terpisah, Hariyadi, kuasa hukum Andhy, menyebutkan, jika bupati tetap melanjutkan seleksi Sekda, keputusan itu akan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Sebab, sejauh ini bupati belum mengeluarkan SK pemberhentian kliennya sebagai Sekda. Yang ada hanya SK pemberhentian sementara dari PNS. Karena masalah itu, pihaknya sudah mengajukan gugatan SK bupati ke PTUN.

’’Kalau nanti klien saya menang atau SK bupati dinyatakan oleh hakim PTUN cacat hukum, klien saya kan masih berhak menempati jabatan sebagai Sekda itu,’’ jelasnya. 

Mulai Tahun Depan, 10 Pejabat Eselon II Pensiun


Pada 2021 lumayan banyak pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Gresik yang pensiun. Ada sekitar 10 pejabat. Angka itu terhitung Januari hingga Desember 2021. Jumlah itu menjadi angka pensiun eselon II terbanyak selama ini.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik Nadlif, mulai Januari sudah ada pejabat eselon II yang pensiun. Sesuai aturan, pemkab bisa langsung mengadakan lelang jabatan tiga bulan sebelum pejabat yang bersangkutan pensiun. ’’Kalau direktur RSUD pensiun Januari, artinya sejak November dibuka lelang tidak masalah,” katanya.

Namun, untuk sementara waktu sejumlah posisi bakal kosong. Terutama pejabat yang pensiun antara Januari–Februari. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 tentang Pilkada, enam bulan sebelum masa jabatan habis, kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan mutasi jabatan. Sedangkan masa jabatan Bupati Sambari Halim Radianto berakhir pada Februari nanti.

Photo



Nadlif menyebutkan, untuk mengisi banyak kekosongan itu, pihaknya bakal membuka lelang besar-besaran. Tapi, lelang itu mungkin tidak dilaksanakan dalam satu waktu. ’’Bisa lelang tiga kali dalam setahun untuk tahun depan,” katanya.

Mekanismenya, lanjut dia, tidak harus dilakukan untuk mengisi posisi yang ditinggalkan pejabat pensiun tersebut. Bisa juga posisi lain yang akan dilelang. Lalu, posisi yang ditinggalkan itu bisa diisi pejabat lain sebagai rotasi atau penyegaran. ’’Yang kosong ini dilelang atau diisi pejabat lain dengan melaksanakan mutasi nanti,” jelas Nadlif.

Data yang didapat Jawa Pos, para pejabat eselon II yang pensiun tahun depan, antara lain, Dirut RSUD Ibnu Sina dr Endang Puspitowati SpTHT-KL (Januari). Lalu, Ahmad Nurudin (staf ahli bupati) pensiun pada Februari dan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Siswadi Aprilianto pada Mei mendatang.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=Z2XP7LDesk4&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore