
Gerbang menuju Kab. Gresik. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com – Seleksi jabatan sekretaris daerah (Sekda) Gresik yang digelar pemkab disebut-sebut belum mendapat persetujuan dari Kemendagri. Selain itu, kontroversi masalah Sekda tersebut masih beperkara hukum. Baik gugatan di PTUN yang diajukan kuasa hukum Andhy Hendro Wijaya (mantan Sekda) maupun menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Toh, pemkab terus melanjutkan seleksi jabatan Sekda tersebut. Lowongan Sekda sudah dibuka pekan lalu dan ditutup Selasa (6/10). Namun, ternyata pendaftaran pejabat eselon tertinggi di pemkab itu sepi peminat. Kabarnya, belum ada pejabat eselon II yang mendaftarkan diri. Karena itu, ada kemungkinan masa pendaftaran diperpanjang.
Penjabat (Pj) Sekda Gresik Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno mengatakan, tahapan seleksi Sekda definitif terus berjalan. Hanya, sampai kemarin belum ada yang mendaftar. ’’Kalau belum ada yang mendaftar, tentunya pendaftaran diperpanjang,” ucapnya.
Pendaftaran seleksi Sekda definitif itu berpotensi diperpanjang selama tiga hari. Artinya, nama-nama pejabat yang mendaftar bisa diketahui Jumat (9/10). Untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya atau seleksi administrasi, minimal ada dua pejabat yang mendaftar. Setelah administrasi selesai, akan dilaksanakan tes tulis dan wawancara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik Nadlif menambahkan, pihaknya sudah menerima petunjuk dari Bupati Sambari Halim Radianto. Dia mengatakan, bupati telah mengeluarkan imbauan agar para pejabat yang memenuhi kriteria sebagai Sekda segera mendaftar.
’’Minimal sudah menjabat eselon II selama dua tahun. Tidak banyak yang memenuhi syarat,” ungkapnya.
Sesuai jadwal, tahapan seleksi Sekda definitif tersebut ditargetkan selesai pada Oktober ini. Namun, untuk prosesi pelantikan, Nadlif belum bisa menyampaikan jadwalnya. ’’Kalau pelantikan, jadwalnya bergantung Kemendagri,” ujarnya.
Seperti pernah diberitakan, polemik Sekda itu bermula saat Andhy terlibat perkara dugaan pemotongan dana insentif pegawai saat menjabat kepala badan pengelolaan pendapatan keuangan dan aset daerah (BPPKAD). Karena terlibat kasus itu, bupati pun memberhentikan sementara Andhy dari pegawai negeri sipil (PNS). Jabatan Sekda pun lowong dan ditempati penjabat sementara hingga kini.
Dalam sidang di pengadilan tipikor pada akhir Maret lalu, Andhy divonis tidak bersalah dan bebas. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik yang semula menuntut hukuman tujuh tahun penjara memutuskan untuk mengajukan kasasi ke MA atas putusan bebas tersebut. Nah, hingga kini putusan dari MA belum keluar.
Dihubungi terpisah, Hariyadi, kuasa hukum Andhy, menyebutkan, jika bupati tetap melanjutkan seleksi Sekda, keputusan itu akan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Sebab, sejauh ini bupati belum mengeluarkan SK pemberhentian kliennya sebagai Sekda. Yang ada hanya SK pemberhentian sementara dari PNS. Karena masalah itu, pihaknya sudah mengajukan gugatan SK bupati ke PTUN.
’’Kalau nanti klien saya menang atau SK bupati dinyatakan oleh hakim PTUN cacat hukum, klien saya kan masih berhak menempati jabatan sebagai Sekda itu,’’ jelasnya.
Photo
Nadlif menyebutkan, untuk mengisi banyak kekosongan itu, pihaknya bakal membuka lelang besar-besaran. Tapi, lelang itu mungkin tidak dilaksanakan dalam satu waktu. ’’Bisa lelang tiga kali dalam setahun untuk tahun depan,” katanya.
Mekanismenya, lanjut dia, tidak harus dilakukan untuk mengisi posisi yang ditinggalkan pejabat pensiun tersebut. Bisa juga posisi lain yang akan dilelang. Lalu, posisi yang ditinggalkan itu bisa diisi pejabat lain sebagai rotasi atau penyegaran. ’’Yang kosong ini dilelang atau diisi pejabat lain dengan melaksanakan mutasi nanti,” jelas Nadlif.
Data yang didapat Jawa Pos, para pejabat eselon II yang pensiun tahun depan, antara lain, Dirut RSUD Ibnu Sina dr Endang Puspitowati SpTHT-KL (Januari). Lalu, Ahmad Nurudin (staf ahli bupati) pensiun pada Februari dan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Siswadi Aprilianto pada Mei mendatang.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=Z2XP7LDesk4&ab_channel=jawapostvofficial

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
