Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 September 2020 | 20.48 WIB

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Segera Berlaku

Ilustrasi memerangi virus Korona (Adnan Reza Maulana/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi memerangi virus Korona (Adnan Reza Maulana/Jawa Pos)

JawaPos.com - Selangkah lagi, pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Surabaya mendapatkan hukuman setimpal. Sebab, pemkot menerapkan aturan tegas. Yakni, pemberlakuan denda.

Nominal denda itu cukup membuat kantong bolong. Besarnya mencapai Rp 250 ribu. Aturan tersebut dibuat berdasar Inpres 6/2020 dan Pergub 53/2020. Harapannya, warga makin disiplin dan mematuhi aturan prokes.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati menjelaskan, perwali denda sudah melewati serangkaian pembahasan. Pemkot juga melibatkan pakar ekonomi dan hukum. ”Sekarang kami kaji,” katanya saat ditemui di kediaman wali kota, Selasa (22/9).

Menurut Ira, aturan itu sejatinya sudah rampung. Besaran denda telah disepakati. Objek yang menjadi sasaran pengenaan aturan pun diatur. ”Kami upayakan secepatnya berjalan,” ujarnya.

Namun, ada dua poin yang membutuhkan pembahasan terperinci. Pertama, kesiapan institusi penegak aturan. Itulah tugas satpol PP.

Ira menuturkan bahwa satpol PP bertugas menjalankan aturan denda. Warga yang dijatuhi sanksi harus mendapatkan keterangan dari instansi penegak perda tersebut. ”Sehingga satpol PP harus siap menjalankan aturan,” terangnya.

Selain itu, teknis pembayaran denda menjadi perhatian. Menurut Ira, pelanggar prokes tidak menyerahkan uang kepada petugas. Namun, uang dendanya langsung masuk ke kas daerah. Poin kedua terkait dengan objek yang dikenai denda. Pemkot terus melakukan kajian. Contohnya saja, bagi pelanggar prokes yang belum memiliki KTP. Namun, ketika terjaring razia, pelanggar bersama orang tuanya.

Sebelumnya, pemkot mengatur pemberian sanksi bagi pelanggar prokes dalam Perwali 33/2020. Warga yang tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker dijatuhi hukuman sosial seperti joget di tempat. Pemkot menilai aturan itu belum memberikan efek jera. Alhasil, regulasi pemberian denda ditambahkan. Tujuannya, warga Kota Pahlawan makin disiplin.


Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto mengungkapkan bahwa perwali tinggal penuntasan tahap terakhir. ”Tinggal penetapan,” katanya.

Teknis pemberian denda diatur. Warga yang melanggar prokes didenda. KTP-nya juga disita. Sebagai jaminan, warga membayar denda. Uang denda masuk kas daerah. Setelah mendapatkan bukti pembayaran, pelanggar bisa mengambil KTP. Sanksi itu berlaku bagi seluruh pelanggar prokes. Pelanggar di bawah umur dikenai hukuman sosial. 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=l8aZmzJnncQ

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore