
GARA-GARA UTANG: Rumah di Jalan Kertajaya Indah Timur nomor 155-157 yang menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Surabaya. (Dimas Maulana/Jawa Pos)
JawaPos.com – Tiga saudara kandung, Linda Tanubrata, Sandy Tanubrata, dan Fera Tanubrata, menggugat ibu kandung mereka, Mariani Tanubrata. Salah satu saudara kandung mereka, Welly Tanubrata, juga ikut digugat. Penyebabnya, Mariani dan Welly mengagunkan rumah warisan dan akhirnya dilelang karena tak mampu membayar kredit.
Bukan itu saja. Ketiganya juga menggugat Tee Costasrito di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tee digugat karena melelang rumah warisan keluarga tersebut di Jalan Kertajaya Indah Timur Nomor 155–157. Pengacara ketiga penggugat Aris Eko Prasetyo menyatakan, gugatan itu diajukan setelah rumah warisan tersebut dilelang karena perkara utang piutang.
Tee mengajukan lelang atas rumah itu di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya setelah Mariani dinyatakan pailit dalam perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Hakim memutus pailit setelah Mariani tidak sanggup membayar utang Rp 47 miliar ke Tee. Mariani sebenarnya hanya penjamin. Yang utang anaknya, Welly. Tee dan Welly terlibat utang piutang saat mereka tinggal bertetangga di Malang.
Ketiga saudara Welly mengugat ibu dan saudara kandung karena tidak terima rumahnya dilelang akibat utang kakaknya. ”Rumah warisan mereka di Kertajaya dijadikan jaminan utang kakaknya, Welly. Anak-anaknya ini tidak tahu. Baru tahu rumahnya dilelang setelah papa mereka meninggal,” ujar Aris (12/8).
Aris mengatakan bahwa ketiga kliennya tidak pernah dilibatkan dan tidak tahu-menahu mengenai perkara utang piutang tersebut. Mereka kaget setelah tiba-tiba rumah itu dilelang. Ketiga anak yakin, ayahnya, mendiang Kuncoro Tanubrata, tidak tahu-menahu mengenai rumahnya yang dijadikan jaminan utang.
”Papanya sakit 20 tahun. Papanya persetujuan tanda tangan saja. Baru meninggal 27 Juli kemarin. Begitu meninggal, ada pengumuman lelang,” kata Aris.
Rumah itu selama ini ditempati mendiang Kuncoro, Mariani, dan Welly. Ketiga anak tersebut sudah tidak tinggal di rumah itu. Hanya saja, alamat di data kependudukan masih tercatat tinggal di rumah tersebut. Meski demikian, mereka tetap berhak terlibat atas warisan rumah itu. ”Sudah melanggar porsi hak waris karena (ketiga penggugat) tidak diberi tahu,” ujarnya.
Di sisi lain, lelang yang diajukan Tee atas rumah itu juga dianggap telah melewati batas waktu insolvensi. Menurut dia, Mariani dinyatakan pailit sejak 26 Maret lalu. Tee punya hak melelang aset dua bulan sejak masa insolvensi. Yakni, sejak Mariani selaku debitur dalam perkara PKPU dinyatakan pailit hingga dua bulan dengan batas waktu 26 Mei. Namun, Tee baru melelang pada Agustus ini. ”Sejak gagal perdamaian di situ insol- vensi dimulai. Hak menjual sud- ah habis 26 Mei,” ucapnya.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
