Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Juli 2020 | 02.19 WIB

Razia di Pasar Tradisional Surabaya, 50 Persen Pakai Masker di Leher

SITA KTP: Petugas gabungan melakukan razia kepada pedagang dan pembeli di Pasar Simo, Surabaya. Masih banyak pembeli yang tidak memakai APD, terutama masker. (Frizal/Jawa Pos) - Image

SITA KTP: Petugas gabungan melakukan razia kepada pedagang dan pembeli di Pasar Simo, Surabaya. Masih banyak pembeli yang tidak memakai APD, terutama masker. (Frizal/Jawa Pos)

JawaPos.com – Razia pasar tradisional serentak dilakukan di 31 kecamatan se-Surabaya Senin (6/7). Razia itu akan diikuti dengan razia besar-besaran di tempat makan dan sarana transportasi.

Fathur Rahman, pedagang Pasar Pabean, menyebutkan bahwa sekitar 90 persen pedagang memang membawa masker saat berada di pasar. Begitu pula para pembeli atau pengunjung. Namun, ternyata sebagian tidak memakai masker dengan betul. ’’Ada 50 persen yang pakai masker di leher. Saat ada razia, langsung ditarik. Jadi, lebih dari 90 persen yang pakai masker,’’ kata Fathur kemarin.

Razia di Pasar Pabean relatif lebih siang daripada pasar-pasar lainnya. Memang Pasar Pabean dikenal sebagai pasar ikan yang buka mulai siang hingga tengah malam.

Razia di pasar tradisional lainnya lebih sering dilakukan pada pagi hari. Mulai pukul 06.00 sampai pukul 09.00. Yang menjadi kepala dalam razia tersebut adalah camat. Turut ikut serta pula TNI-Polri.

Menurut Fathur, adanya razia gabungan seperti itu diharapkan makin meningkatkan rasa peduli warga untuk mematuhi protokol kesehatan. Tidak hanya memakai masker, tetapi juga menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. ’’Saya sangat setuju dengan adanya razia seperti ini agar kita nanti saling menasihati,’’ ujar dia.

Tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan di pasar tradisional memang relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan sektor-sektor lain. Berdasar survei Persakmi dan IKA Unair Fakultas Kesehatan Masyarakat, ada 50,64 persen warga yang tidak memakai masker.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menyatakan, razia itu terus dilakukan dalam dua hari ke depan. Pelanggaran akan ditindak dengan pemberian sanksi secara langsung. Misalnya, menyita KTP selama 14 hari. Ada pula yang diminta push-up serta menyanyi.

Dari data yang dihimpun di sejumlah kecamatan, cukup banyak pelanggar yang diberi sanksi. Di Kecamatan Sukililo, misalnya, terdapat empat pasar yang dirazia. Yakni, Pasar Gotong Royong, Jalan Nginden; Pasar Krempyeng, Jalan Nginden Jangkungan; Pasar LPMK Semolowaru; dan Pasar LPMK Medokan Semampir. Total, ada empat warga yang disanksi karena tidak memakai masker.

Di Kecamatan Tambaksari, tujuh pasar dirazia. Di antaranya, Pasar Gubeng Masjid, Pasar Indrakila, Pasar Pacar Keling, Pasar Kelapa, Pasar Setro Makmur, dan Pasar Senggol. Hasilnya, ada tujuh orang yang disanksi. Dalam razia di pasar tradisional OERR Gunung Anyar Tambak, tiga orang ditindak. Di Kecamatan Semampir, ada delapan pasar rakyat yang dirazia.

Satpol PP Surabaya juga mengadakan operasi patuh masker (OPM). Razia itu bisa menyasar banyak tempat. Mulai sarana publik hingga pinggir-pinggir jalan. Termasuk razia pada malam hari. ’’Dalam razia malam, ada enam orang yang dibawa ke liponsos. Mereka disuruh memberi makan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ, Red),’’ ungkap dia.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan bahwa bukan hanya pasar tradisional yang bakal dirazia. Tetapi juga tempat makan dan sarana transportasi. Selama ini memang sudah ada razia tersebut. Namun, jumlahnya memang masih parsial. Belum ada gerakan masif bersama-sama untuk merazia serentak di seluruh penjuru kota. ’’Restoran, kafe, warung makan, dan warkop akan kami razia besar-besaran. Begitu pula sarana transportasi, termasuk ojek online,’’ tegas Irvan.

Satu Tim Mengingatkan, Satu Tim Menindak


Razia besar-besaran penggunaan masker di pasar tradisional memang diserahkan kepada para camat. Mereka menjadi leading sector yang harus turun langsung untuk merazia pasar-pasar tradisional tersebut. Teknis penindakan diserahkan kepada para camat itu. Yang jelas, kesadaran warga untuk menggunakan masker harus meningkat.

Camat Tambaksari Ridwan Mubarun mengungkapkan, dirinya membagi menjadi dua tim. Ada tim yang bertugas mengingatkan yang berangkat lebih pagi. Tim satu lagi berkeliling sejam berikutnya.

Tim kedua itulah yang bertugas menindak warga yang tak menggunakan masker. Jadi, ada mekanisme sosialisasi terlebih dahulu.

’’Ada tujuh orang yang tadi (kemarin, Red) kami tindak. Dua pengunjung dan lima pedagang,’’ ungkap Ridwan kemarin. Total ada tujuh pasar yang didatangi petugas gabungan dari satpol PP, linmas, koramil, dan polsek.

Tim pertama datang sekitar pukul 07.00, sedangkan tim kedua datang pukul 08.00. Tim pertama mengingatkan protokol kesehatan kepada pengunjung. Tim kedua begitu teliti menindak warga yang tak memakai masker.

’’Kalau kami melihat ada pedagang atau pengunjung yang baru menggunakan masker saat petugas datang, ya kami tindak juga. KTP-nya disita selama 14 hari,’’ ungkap Ridwan.

Di Rungkut, razia dilakukan di Pasar Soponyono dan Pasar Pahing. Di Pasar Soponyono tak ditemukan pelanggaran. Sementara itu, di Pasar Pahing masih ditemukan pengunjung yang tak bermasker.

Camat Rungkut Yanu Mardianto mengatakan, ada pengunjung yang membawa masker, tetapi tak memakainya. Masker itu tak dipasang menutupi hidung dan mulut. ’’Maskernya disimpan di saku celana,’’ kata Yanu.

Direktur Teknik dan Usaha PD Pasar Surya Muhibuddin mengklaim hampir seluruh pedagang di bawah perusahaan daerah tersebut sudah menggunakan masker. Dia mengklaim 99 persen. Bagi para pelanggar itu dikenakan sanksi sosial. Misalnya, menyapu lorong pasar, berjoget, menyanyi, menghafalkan Pancasila, dan push-up. ’’Sanksi tersebut untuk memberikan efek jera,’’ kata dia.

Pelanggaran tak menggunakan masker ditemukan di Pasar Balongsari. Ada enam pengunjung. Mereka disanksi menyapu. Sementara itu, di Pasar Dukuh Kupang ada tiga pengunjung yang disanksi menyapu, dua orang melafalkan Pancasila, serta tujuh pengunjung yang KTP-nya disita. Kemudian, ada satu orang di Pasar Genteng Baru yang KTP-nya disita. Selain itu, satu orang disanksi menghafalkan Pancasila di Pasar Simo Mulyo.

---

SERBA-SERBI RAZIA PASAR SERENTAK

  • Berlaku serentak di 31 kecamatan

  • Sasarannya, pasar rakyat yang dikelola PD Pasar Surya hingga pasar krempyeng.

  • Razia melibatkan satpol PP, linmas, polsek, dan koramil.

  • Bukan hanya pedagang yang dirazia, melainkan juga pembeli.

  • Bagi yang tak memakai masker, KTP-nya disita selama 14 hari.

  • Untuk pengelola pasar yang melanggar protokol kesehatan, pasar bisa ditutup.

  • Bagi penjual yang tak memakai masker, stannya bisa ditutup.


Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=5gAOtre8hV0

https://www.youtube.com/watch?v=oG127OxtQ6Y

https://www.youtube.com/watch?v=6xFtXGz8724

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore