Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Juni 2023 | 19.31 WIB

Bandara Juanda Terapkan Aturan Baru Terkait Perjalanan Angkutan Udara

Penumpang di Bandara Juanda. Istimewa - Image

Penumpang di Bandara Juanda. Istimewa

JawaPos.com - Bandara Internasional Juanda Surabaya menerapkan aturan baru perjalanan menggunakan angkutan udara, salah satunya boleh tidak mengenakan masker selama perjalanan. General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar di Juanda, Selasa (13/6), mengatakan penerapan aturan baru tersebut sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kami selaku operator bandara siap mendukung dan mengimplementasikan aturan syarat perjalanan terbaru. Kami menyambut ini dengan sangat positif, tentunya dengan semangat transisi menuju endemi," kata Sisyani Jaffar.

Sisyani Jaffar mengatakan transisi menuju masa endemi Covid-19 direspons oleh PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Juanda dengan menerapkan syarat perjalanan udara bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

"Surat edaran tersebut merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tuturnya.

Selain itu, anjuran untuk tetap melaksanakan physical distancing atau menghindari kerumunan guna mencegah penularan Covid-19 serta anjuran untuk melaksanakan protokol kesehatan, seperti membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.

Sisyani Jaffar mengatakan berlakunya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut, sekaligus mencabut masa berlaku tiga Surat Edaran yang mengatur aturan mengenai syarat perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022.

"Berlakunya aturan syarat perjalanan udara baru bagi PPDN dan PPLN tersebut, membuat kami optimistis akan berdampak semakin positif pada tingkat kepercayaan masyarakat untuk bepergian dengan transportasi udara. Sehingga, diharapkan trafik di Bandara Juanda dapat pulih seperti sebelum pandemi," kata Sisyani.

Baca Juga: Aparat Penegak Hukum di Jatim Komitmen Cegat Pekerja Imigran Indonesia Ilegal di Bandara Juanda

Sisyani Jaffar menyampaikan hingga Mei 2023, jumlah penumpang yang dilayani Bandar Udara Internasional Juanda sebanyak 5,5 juta penumpang atau tumbuh 44 persen jika dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 3,8 juta penumpang.

"Sehingga, jika di rata-rata, per hari kami dapat melayani 37 hingga 38 ribu penumpang. Dengan perubahan aturan syarat perjalanan ini kami berharap jumlah penumpang harian dapat bertambah," pungkas Sisyani Jaffar.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore