Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Juni 2023 | 20.06 WIB

Aparat Penegak Hukum di Jatim Komitmen Cegat Pekerja Imigran Indonesia Ilegal di Bandara Juanda

Aparat penegak hukum di Jatim berkomitmen menanggulangi PMI non prosedural terutama yang melintas di Bandara Juanda. - Image

Aparat penegak hukum di Jatim berkomitmen menanggulangi PMI non prosedural terutama yang melintas di Bandara Juanda.

JawaPos.com–Melonjaknya kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) di Indonesia seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD langsung ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH) di Jawa Timur.

Sebagai bentuk komitmen, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Surabaya bersama TNI AL melalui Lanudal Juanda serta Polda Jawa Timur melakukan komitmen bersama menanggulangi pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

”Yang jelas, kami tak akan main-main dengan calo yang rela mengorbankan saudaranya sendiri demi sebuah keuntungan. Khususnya kalau tertangkap di bandara, kami akan libas. Sebelum ditangani imigrasi, kami dulu yang tangani,” tegas Danlanudal Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo usai penandatanganan komitmen bersama di Bandara T2, Juanda.

Hal yang sama juga disampaikan Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Hendro Tri Prasetyo. Hendro menyatakan, sebelum hal itu terjadi jajarannya akan mengantisipasi agar jangan sampai ada PMI nonprosedural.

”Kami sudah memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Surabaya segera memberikan tugas kepada staf. Termasuk memperketat pemberian paspor kepada masyarakat. Imigrasi akan meneliti benar-benar, sesuai dengan tujuan perjalanan,” ujar Hendro didampingi Kakanimsus Surabaya Chicco A. Muttaqin.

Hendro menyebutkan, langkah-langkah sebelum penerbitan paspor dilakukan sebagai upaya pencegahan PMI nonprosedural. Yakni, jika ditemukan ada indikasi saat pemeriksaan dokumen pendukung paspor, bakal dilakukan penundaan pemberian paspor. Kedua, petugas pemeriksa keimigrasian di TPI Juanda bakal meneliti secara detail untuk memastikan tujuan keluar negeri dari penumpang.

”Ketiga, bekerja sama dengan kepolisian, lanudal, dan BP2MI, jika terindikasi PMI non prosedural. Jika sampai terbukti, kita akan melakukan penyidikan keimigrasian, pemberian tindakan tegas keimigrasian menyangkut TPPO ini,” imbuh Hendro.

Tampak hadir juga perwakilan Polda Jatim yakni Wadirreskrimum AKBP Ronal Purba dan Kepala BP2 MI Titis Wulandari.

Sejak Januari hingga Juni 2023, Kantor Imigrasi Surabaya melalui Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi telah melakukan penundaan berangkat kepada 597 orang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bakal berangkat sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore