Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Juni 2023 | 18.48 WIB

Berebut Warisan, Aniaya Paman dengan Menuduhnya Maling, Tiga Bersaudara Dipidana 8 Bulan Penjara

Iliustrasi persidangan. (Dimas Pradipta/Jawa Pos) - Image

Iliustrasi persidangan. (Dimas Pradipta/Jawa Pos)

SURABAYA – M. Choirul Anam dan dua adiknya, M. Alie dan M. Fatchurrahman, menganiaya pamannya, Rachmad, saat dia mondar-mandir di depan rumah mereka di Jalan Petemon Timur.

Anam lebih dulu mendatangi Rachmad. Dia menuduh pamannya itu maling, lalu langsung menghajarnya.

Jaksa penuntut umum Anang Arya Kusuma menjelaskan, tidak berselang lama, Alie dan Fatchurrahman juga keluar rumah dan ikut menghajar Rachmad secara bergiliran.

Rachmad menderita luka-luka lebam dan memar di wajahnya. Tiga bersaudara itu lantas menyuruh pamannya yang berusia 52 tahun tersebut untuk pulang.

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menghukum Anam dan dua adiknya pidana delapan bulan penjara.

”Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka,” ujar hakim Damanik saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (8/6).

Fardiansyah, pengacara ketiga terdakwa, mengungkapkan bahwa Rachmad sengaja mondar-mandir di depan rumah ketiga kliennya untuk mencari masalah. Menurut dia, hubungan keluarga ketiga terdakwa dengan Rachmad sudah lama memanas.

”Korban (Rachmad, Red) ini sering memaki-maki ibu terdakwa gara-gara perkara warisan. Kebetulan, ketika itu ketiga anaknya berada di rumah. Penganiayaan dilakukan secara bergantian,” papar Fardiansyah.

Menurut dia, Rachmad yang tinggal bersebelahan dengan ketiga kliennya kerap mempermasalahkan warisan. ”Korban sering berkata kasar terhadap ibu para terdakwa. Padahal, warisan itu sudah dibagi,” katanya. (gas/c14/ai)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore