Pemuda di Surabaya, RU, tega menganiaya ibu kandung sendiri hanya karena tidak memberinya uang. (Instagram @luthfie.daily)
JawaPos.com-Masyarakat dibuat geger dengan aksi seorang pemuda berinsi RU, warga Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, yang tega menganiaya ibu kandungnya sendiri.
Kasus tersebut ramai diperbincangkan warganet setelah diunggah oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, di media sosial Instagramnya @luthfie.daily.
Dalam video singkat tersebut, Kapolrestabes Surabaya tampak mendatangi kediaman korban berinisial U, 53 tahun. Saat ditanya mengenai perbuatan anaknya, perempuan paru baya itu tak kuasa menahan tangis.
"Dicekik gini, salah ku apa, ampun, le, sakit semua (sambil menunjukkan bagian tubuh kaki yang penuh lebam akibat tindakan sang anak), salahku apa, saya takut, pak," ucap korban dengan nada tersedu-sedu, dikutip Senin (23/2).
Dalam video yang sama, RU yang mengenakan seragam tahanan mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah mencekik, menjambak, hingga menendang tubuh ibunya yang sudah renta.
“Saya jambak, saya cekik, sama saya tendang kakinya. Dia berontak, saya jambak dari belakang,” ucap RU, sambil memeragakan tindakannya di hadapan Kapolrestabes Surabaya.
Dengan dukungan masyarakat sekitar, korban memberanikan diri untuk melaporkan sang anak ke SPKT Polrestabes Surabaya pada awal Februari 2026. Dalam hitungan hari, polisi pun langsung meringkus pelaku.
“Tersangka sudah ditahan sejak 6 Februari 2026,” ujar Kasatres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, Senin (23/2).
Kompol Melatisari mengungkapkan bahwa penganiayaan yang dilakukan RU terhadap ibunya bukan terjadi satu kali. Tindakan tersebut telah berulang, dengan puncaknya terjadi pada awal Februari 2026 lalu.
Tersangka melakukan penganiayan saat emosi, terutama ketika permintaannya untuk diberi uang tidak dipenuhi korban. RU juga diduga kerap melontarkan ancaman kepada ibunya. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut.
Atas perbuatannya, RUA dijerat pasal 44 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
