
Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan 3 orang komplotan curanmor dengan modus pura-pura minta tolong. (Humas Polresta Sidoarjo)
JawaPos.com - Satreskrim Polresta Sidoaejo meringkus tiga orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sidoarjo. Modusnya adalah berpura-pura meminta tolong diantar mencari anggota keluarga.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan di antaranya laki-laki berinsiial M, 32 tahun; SA, 30 tahun; dan FF, 30 tahun. Ketiganya merupakan warga Semampir, Surabaya yang sudah beraksi lebih dari sekali di Sidoarjo.
"Ketiga tersangka ini berasal dari Surabaya, ditangkap tanpa perlawanan di tempat kos kawasan Semampir, Surabaya beserta sejumlah barang bukti," ucap Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik.
Kejadian pertama terjadi di kawasan Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjo pada Senin, 29 Desember 2025. Saat itu, pelaku M dan SA menghentikan laju kendaraan seorang pelajar yang melintas.
Pelaku meminta korban mengantar M, sementara motor ditinggal dengan dalih dijaga S.A. Namun, korban malah diturunkan di tempat sepi, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
"Pelaku berpura-pura kebingungan mencari anggota keluarga yang disebut belum pulang, lalu meminta diantar ke suatu lokasi. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut," imbuhnya.
Tak kapok, komplotan tersebut kembali beraksi dengan modus sama. Kali ini terjadi di Jalan Persawahan, Desa Gempolklutuk, Kecamatan Tarik pada 30 Januari 2026. Lagi-lagi korbannya adalah anak dibawah umur.
Pelaku M dan FF menghentikan tiga anak dibawah umur yang sedang berboncengan motor. Kepada korban, pelaku kembali menjalankan modusnya dan pura-pura meminta tolong diantar ke Fly Over Kedinding.
Korban yang tak merasa curiga pun mengiyakan permintaan pelaku. Di tengah perjalanan, korban sengaja dipusahkan dan diturunkan di tempat berbeda. Sementara sepeda motor mereka raib dibawah kabur.
Kepada penyidik, pelaku nekat melakukan tindak kriminal karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Dari dua aksi tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 3 juta dari masing-masing Lokasi,” ucap AKBP Zainur.
Akibat ulahnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penipuan. Mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
