
Nenek Elina setelah memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (14/1). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali memeriksa Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah, Rabu (14/1).
Didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, Nenek Elina memenuhi panggilan penyidik. Ia tiba di Mapolda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung memasuki ruang pemeriksaan.
Nenek Elina diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam dan baru keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 14.00 WIB. Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintaraja menyebut kliennya digelar 48 pertanyaan oleh penyidik.
“Pertanyaannya seputar sejak kapan Bu Elina tinggal di lokasi tersebut, sejak tahun berapa. Tadi dijelaskan bahwa nenek sudah tinggal di situ sejak tahun 2011,” tutur Wellem di Mapolda Jatim, Rabu (14/1).
Penyidik juga menanyakan apakah ada keberatan pihak lain selama Nenek Elina menempati rumah tersebut. Nenek berusia 80 tahun itu menegaskan sejak tinggal pada 2011, tak ada komplain dari pihak ketiga.
“Bahkan ada keluarga yang lahir dan besar di situ. Jadi selama bertahun-tahun tidak pernah ada komplain sama sekali. Ditanyakan surat keterangan tanah terbaru juga, yang diterbitkan tahun 2025 oleh kelurahan,” imbuhnya.
Saat ditanya soal unsur pemalsuan, kuasa hukum menyebut penyidik sempat menyinggung dugaan tersebut. Namun pihaknya menegaskan belum dapat menyimpulkan apa pun dari pemeriksaan.
“Kalau soal pemalsuan, itu bukan ranah kami untuk menyimpulkan. Nenek (Elina) hanya menjawab sesuai yang diketahui dan dialami,” tegas Willem.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menyinggung soal akta jual beli yang menjadi bagian dari laporan. Nenek Elina diminta menjelaskan mengenai dokumen tersebut serta kronologi peristiwa yang berkaitan.
“Ditanya juga tentang sejak kapan Nenek Elina mengenal pihak yang terlibat dalam perkara. Pertanyaannya jelas, kenal sejak kapan. Jawabannya (Nenek Elina) sejak Agustus 2025,” seru Willem.
Dalam pemeriksaan tersebut, Nenek Elina menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik, meliputi surat keterangan waris, mutasi objek pajak, serta surat keterangan tanah yang diterbitkan kelurahan.
Pihak Nenek Elina menegaskan akan bersikap kooperatif dalam menjalani seluruh proses hukum yang berlaku, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polda Jawa Timur.
Kronologi singkat
Nama Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, masih menjadi perbincangan hangat di publik, setelah peristiwa pengusiran paksa dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Surabaya, viral di media sosial.
Didampingi kuasa hukum, Nenek Elina membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, yang tercatat dengan nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 6 Januari 2026.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
