Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Juni 2023 | 22.17 WIB

Ada Nama Gagal Paham, Suneo, hingga Gembel Elite di Penerima Dana Hibah dari Sahat Cs

HADIR: Sahat Tua P. Simanjuntak (kiri) kembali hadir dalam sidang kasus dugaan suap ijon dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya Selasa (6/6). - Image

HADIR: Sahat Tua P. Simanjuntak (kiri) kembali hadir dalam sidang kasus dugaan suap ijon dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya Selasa (6/6).

JawaPos.com – Sederet fakta menarik terungkap dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap ijon dana hibah APBD Jatim dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Yang terbaru adalah soal keunikan nama-nama kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah. Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang di PN Tipikor Surabaya, Selasa (6/6).

Terungkap sejumlah nama pokmas penerima dana hibah yang cukup unik. Mulai Gagal Paham, Suneo, Setengah Dewa, Kerinduan, hingga Gembel Elite.

Sampai-sampai, jaksa KPK Arif Suhermanto sempat mempertanyakan kebenaran nama-nama pokmas itu ke salah seorang saksi, Aryo Dwi Wiratno, PNS Dinas PU Bina Marga Pemprov Jatim yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) program hibah tersebut. ’’Apakah Saudara pernah melakukan pengecekan?’’ kata jaksa Arif.

Ditanya soal itu, Aryo menyebut bahwa jumlah pokmas penerima dana hibah dari dewan sangat banyak, mencapai 4.805 kelompok. Masing-masing mendapat alokasi dana Rp 150 juta sampai Rp 200 juta. Beberapa diakui tidak mempunyai kantor setelah ditelusuri. Namun, struktur pengurusnya jelas. ’’Jadi, pokmasnya tidak fiktif,’’ ujar Aryo.

Dalam perkembangannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan dana hibah sebesar Rp 1,3 miliar pada 2021 oleh sebagian pokmas. Pemprov sudah menindaklanjuti dengan meminta pokmas untuk mengembalikan dana hibah itu. ’’Wewenang kami sebatas itu,’’ katanya.

Ternyata, yang mengembalikan uang itu bukan pokmas. Melainkan Ilham Wahyudi alias Eeng, terdakwa lain dalam kasus tersebut. ”Kenapa tidak di-blacklist (masuk daftar hitam, Red)? Ini membuktikan adanya celah dalam proses penyerahan dana hibah,’’ ujar jaksa Arif saat jeda persidangan.

Sementara itu, saksi lain, Kepala Dinas PU Bina Marga Pemprov Jatim Edy Tambeng Widjaja, menyebut pihaknya memproses pengajuan proposal dana hibah dari pokmas jika semua syarat terpenuhi. Dia juga mengaku sempat mendapat intervensi dari anggota dewan yang menjadi aspirator. ’’Ya, saya jawab sesuai urutan,’’ ungkapnya.

Jaksa KPK juga sempat menanyakan alur penyerahan dana kepada dua saksi lain. Seperti diketahui, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sahat.

Dia didakwa menerima fee ijon dana hibah sebesar Rp 39,5 miliar dari terdakwa Abdul Hamid, kepala Desa Jelgung, Sampang, bersama Eeng selaku Korlap dana hibah. Fee itu diberikan agar mereka mendapatkan kucuran dana hibah mulai 2021 hingga 2024 dengan nilai total Rp 162,5 miliar dari Sahat. (edi/c7/ris)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore