
Alvi Maulana, terdakwa mutilasi TAS, sang kekasih, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (5/1). (Sofan/Jawa Pos Radar Mojokerto)
JawaPos.com - Masih ingat dengan Alvi maulana, Pemuda 24 tahun asal Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara, yang tega memutasi kekasihnya dan membuang jasadnya ke jurang Pacet, Mojokerto?
Kasus tersebut sempat viral di media sosial dan menggegerkan publik. Kini, perkara tersebut memasuki tahap persidangan. Mengenakan kemeja putih, Alvi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (5/1).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, mendakwa Alvi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Atas perbuatan kejinya terhadap kekasih, TAS, 25 tahun, Alvi Maulana terancam hukuman berat, yakni penjara dengan minimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, dan maksimal hukuman mati.
"Kami masih menggunakan KUHP lama, namun disesuaikan dengan KUHP baru dengan dakwaan primer sesuai Pasal 459 dan subsidernya Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru,’’ tutur Kasi Pidum Kejari Mojokerto, W. Erfandy Kurnia Rachman, dikutip dari Radar Mojokerto, Rabu (7/1).
Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan mutilasi Pacet terungkap setelah seorang warga setempat berinisial S menemukan potongan telapak kaki korban di jurang Jalur Pacet - Cangar, Mojokerto pada Sabtu (6/9).
Penemuan ini sempat membuat warga heboh. Satreskrim Polres Mojokerto pun bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Pada Minggu dini hari (7/9), polisi menangkap Alvi di rumah kosnya di daerah Lidah Wetan, Surabaya.
Di kosan Alvi, ditemukan ratusan potongan tubuh dan tulang korban yang disembunyikan di belakang lemari. Setelah penyelidikan lebih lanjut, identitas korban terungkap, yakni TAS, 25 tahun, warga Made Kidul, Lamongan, Jawa Timur.
Saat rekonstruksi di TKP pada Rabu (17/9), Alvi melakukan 37 reka adegan dari kedatangan ke kos, membunuh, melakukan mutilasi, hingga membuang potongan tubuh ke Pacet. Tersangka mengaku melakukan semua itu selama 2 jam non stop.
Dalam dakwaannya, Alvi Maulana diduga sengaja membunuh korban, yang tak lain adalah kekasihnya sendiri, karena kesal usai tidak dibukakan pintu saat pulang larut malam, 31 Agustus 2025 lalu.
Alvi sengaja membunuh TAS dengan cara menikam dari belakang menggunakan pisau dapur. Setelah korban tewas, terdakwa lantas membawa tubuh korban ke kamar mandi, lalu dimutilasi menjadi beberapa bagian.
Keesokan harinya, tubuh korban lalu dibuang di jalur Pacet-Cangar, Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Sementara beberapa lagi disimpan di lemari rumah kos yang mereka tinggali bersama di kawasan Lidah Wetan, Kota Surabaya.
Di sisi lain, Penasihat hukum Alvi Maulana, Edi Haryanto mengatakan pihaknya tetap menghormati dakwaan JPU dengan dakwaan primair yaitu Pasal 340 KUHP dan subsider 338 KUHP.
"Sah-sah saja ketika JPU menyampaikan dakwaan primair Pasal 340, sedangkan masih ada dakwaan subsider di Pasal 338. Harus dibuktikan di persidangan. Jadi, memang dalam (KUHP) lama maupun baru sama," tukas Edi.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
