
Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko menetapkan Samuel Ardi Kristanto sebagai tersangka kasus pengusiran paksa Nenek Elina. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan Samuel Ardi Kristanto (DAK), 44 tahun, sebagai tersangka dari kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko. Ia mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI), Senin (29/12).
Polda Jatim juga menetapkan tersangka lain, yakni M Yasin (MY). "Pagi tadi kami melakukan pemeriksaan ahli, kemudian gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY," tutur Kombes Pol Widi.
Tersangka SAK telah ditangkap dan digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin sore. Sementara tersangka MY masih diburu oleh petugas kepolisian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Peran SAK diduga membawa dan mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, sedangkan MY itu mengangkat dan membawa korban (Nenek Elina) keluar dari rumahnya," imbuhnya.
Kombes Pol Widi mengatakan bahwa SAK saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. "Setelah pemeriksaan nanti, sesuai dengan KUHP, akan dilakukan penahanan,” ucap Perwira dengan 3 melati dipundak tersebut.
SAK dan MY dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Mereka terancam pidana lima tahun enam bulan.
Kronologi singkat
Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh ormas dari rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, tengah menyita perhatian publik.
Kasus bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.
Namun, Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah. Alih-alih pergi, sekelompok ormas justru mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.
"Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya," protes Nenek Elina, sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya.
Kemudian pada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, yang membuat pihak keluarga tak bisa masuk. Tak lama, rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat eskavator.
Atas peristiwa tersebut, Nenek Elina membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
