
Yuone Heinzel, pemuda 20 tahun asal Desa Lebaniwaras, Wringinanom, Gresik, ditangkap karena berjualan sabu. (Ludry Argo/JawaPos.com)
JawaPos.com-Nasib apes menimpa Yuone Heinzel, pemuda 20 tahun asal Desa Lebaniwaras, Wringinanom, yang mungkin mengira bisnis gelapnya bakal lancar-lancar saja asal tidak banyak gaya. Sayangnya, gaya nongkrong di warung sambil bawa sabu ternyata cukup untuk membuatnya masuk radar Satreskoba Polres Gresik.
Laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan Heinzel di sebuah warung di Jalan Raya Wringinanom membuat polisi turun tangan. Begitu digeledah, petugas menemukan 1 poket sabu siap edar yang ia simpan rapi—meski tidak serapi alasan kenapa ia masih berada di TKP. "Tersangka hendak bertransaksi menggunakan sistem ranjau," ujar Kasatreskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani.
Setelah ditarik ke pinggir untuk diinterogasi, Heinzel akhirnya buka suara. Ternyata ia sudah sebulan berdagang “bumbu instan kebahagiaan palsu” ini, yang konon banyak dicari para pekerja malam. "Kami lanjutkan penggeledahan ke rumahnya," lanjut Yani.
Hasilnya? Jackpot. Polisi menemukan 8 klip sabu siap edar di bawah kasur—tempat persembunyian yang ironi sekali, mengingat fungsinya harusnya untuk tidur, bukan untuk menaruh masa depan kelam. Total barang bukti 9,116 gram berhasil diamankan, lengkap dengan handphone, motor, dan uang tunai Rp 1,4 juta hasil usaha gelap tersebut.
"Tersangka ini terindikasi kaki tangan jaringan Surabaya. Masih kami dalami," ujar Yani, sembari barangkali bertanya dalam hati bagaimana seseorang bisa kerja sambilan sebagai penjaga warkop dan pengedar sabu sekaligus.
Heinzel pun akhirnya angkat bicara soal motifnya. Ternyata ia nekat berjualan sabu karena gaji penjaga warung tak mencukupi. “Jual paket hemat Rp 350 ribu, buat kebutuhan sehari-hari,” akunya.
Menambah pedih, ia bahkan mengaku mendapat jatah sabu gratis untuk dikonsumsi sendiri. Bonus yang jelas tidak bisa diuangkan, apalagi menyelamatkannya dari jeratan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Bukan tambahan penghasilan yang ia dapat, melainkan tambahan pasal dan pengalaman hidup yang kemungkinan tidak akan ia lupakan seumur hidup. (*)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
