
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah menyebut ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, resmi menetapkan 6 pejabat PT Pelindo Persero Regional 3 dan PT APBS sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan tahun 2023-2024.
"Setelah memperoleh alat bukti yang cukup, sesuai Pasal 184 KUHAP dan dilakukan ekspose perkara, penyidik menetapkan enam orang tersangka," tutur Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, Kamis (27/11).
Enam pejabat yang kini menyandang status tersangka terdiri atas unsur manajemen Pelindo Regional 3 dan jajaran direksi PT APBS, antara lain AWB selaku Regional Head PT Pelindo Regional 3 (Oktober 2021-Februari 2024).
Kemudian HES selaku Division Head Teknik PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3, EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3. M selaku Direktur Utama PT APBS (2020-2024), MYC selaku Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021-2024), dan DYS selaku Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020-2024).
Kajari Tanjung Perak menyebut kerugian negara dalam proyek ini masih dihitung auditor BPKP, namun estimasinya mendekati nilai kontrak, yakni Rp 196 miliar, dikurangi uang tunai Rp 70 miliar yang telah disita sebelumnya. "Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp 70 miliar. Uang ini nantinya diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif," imbuh Darwis.
Sebelum menetapkan enam tersangka, penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya telah memeriksa 50 saksi, termasuk saksi ahli, serta mengamankan alat bukti berupa 415 dokumen fisik dan 7 dokumen elektronik. Meski begitu, Darwis menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi proyek pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak tidak berhenti di sini. Pihaknya akan terus melakukan penelusuran.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru (Dalam kasus korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak), akan dikembangkan setelah audit dan pemeriksaan lanjutan," tegasnya.
Atas perbuatan keenam tersangka, Kejaksaan menjerat mereka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan (27 November-16 Desember 2025). Ini untuk memudahkan penyelidikan lanjutan," pungkas Darwis.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
