
Pelindo Buka Suara Soal Klaim Rumah Kakek Wawan Diserobot Jadi Dapur MBG: Itu Playing Victim! (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - PT Pelindo Regional III buka suara soal isu seorang kakek bernama Wawan Syarwhani, 80 tahun, yang mengaku rumahnya mendadak diubah secara sepihak menjadi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengakuan tersebut viral di media sosial hingga memunculkan narasi negara menyerobot tanah milik masyarakat. Padahal, bangunan yang berada di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A Surabaya, berdiri di atas tanah milik Pelindo.
Sub Regional Head Jawa PT Pelindo Regional 3, Purwanto Wahyu Widodo menegaskan bahwa narasi alih fungsi rumah Kakek Wawan menjadi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), secara sepihak tidak lah benar.
"Saya kira kalau yang disampaikan yang bersangkutan itu sangat tidak mendasar ya. Karena kami sudah melaksanakan sesuai hasil putusan pengadilan. Saya kira itu playing victim lah itu," tutur Wahyu, Selasa (27/1).
Sebagai informasi, perselisihan antara PT Pelindo dan Kakek Wawan sejatinya sudah terjadi sejak 2017. Saat itu, Pelindo mengajukan gugatan kepada Wawan atas tuduhan penyerobotan lahan.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menetapkan putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan melakukan eksekusi lahan HPL di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A Surabaya, dengan pemohon eksekusi adalah PT Pelindo.
Eksekusi rumah itu dilakukan pada 21 Mei 2024. Wahyu mengatakan bahwa Kekek Wawan turut hadir dan menyaksikan proses eksekusi. Karena itu, ia merasa heran dengan narasi "menyerobot" yang beredar di media sosial.
"Yang bersangkutan juga mengetahui dan videonya ada. Kami sudah melaksanakan (eksekusi) sesuai dengan hasil putusan di pengadilan. Surat putusannyq ada, berita eksekusi ada semua," imbuhnya.
Terkait pemanfaatan lokasi sebagai dapur MBG, Wahyu menyampaikan bahwa penggunaan aset tersebut adalah kerja sama yang sah dan legal antara PT Pelindo selaku pemegang Sertifikat HPL dengan Polres Tanjung Perak.
"Kami menegaskan seluruh tindakan Pelindo berlandaskan pada ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berlaku, sehingga tidak ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang menjadi isu," pungkas Wahyu.
Kronologi Singkat
Pengakuan Wawan Syarwhani, kakek 80 tahun asal Surabaya, yang mengklaim rumahnya tiba-tiba dibongkar dan diubah menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menjadi sorotan masyarakat.
Dari pantauan JawaPos.com di lokasi, bangunan di atas lahan seluas 536 m² di Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83 A, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya itu kini menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bangunan tersebut didominasi warna putih dan biru tua. Terpasang pula plang bertuliskan "Badan Gizi Nasional, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak".
Wawan mengatakan bahwa dirinya membeli rumah tersebut dari penghuni sebelumnya sejak 1992. Namun sejak 2025, rumah tersebut dibiarkan kosong dengan pagar yang masih dalam kondisi terkunci.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
