
Pelaku Pembunuhan PSK di Sidoarjo Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Kronologinya. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Dengan seragam tahanan berwarna orange, FLBN, 27 tahun, warga Kota Malang, tertunduk lesu, setelah menghabisi teman kencannya di sebuah hotel kawasan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Ia kini menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial SS, 32 tahun, warga Subang, Jawa Barat. Keduanya diketahui berkenalan melalui aplikasi MiChat.
"Tersangka dengan korban telah melakukan kesepakatan Open BO lewat aplikasi MiChat," tutur Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (18/11).
Keduanya sepakat untuk bertemu di salah satu hotel di kawasan Gedangan pada Kamis malam (13/11), dengan perjanjian melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali dan biaya jasa Rp 4,5 juta.
Pertemuan mereka berjalan lancar hingga pada Jumat (14/11) sekitar pukul 01.30 WIB, tepatnya saat melakukan hubungan suami istri yang ketiga, tersangka tiba-tiba merasa takut ditagih karena tak membawa uang sama sekali.
Ketakutan itu mendorongnya melakukan perbuatan jahat. Tersangka lalu mencekik korban menggunakan tangan kanan. Sementara tangan kirinya membekap korban dengan bantal. Korban yang kehabisan napas pun lemas.
"Perbuatan tersebut dilakukan selama 10 menit hingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri. Sadar korban tak bergerak, tersangka buru-buru memakai baju dan keluar dari kamar hotel untuk melarikan diri," imbuhnya.
Tak berselang lama, teman korban datang untuk menjemput. Ia terkejut melihat temannya sudah dalam kondisi tak sadarkan diri dengan kondisi wajah tertutup bantal putih. Tak pikir panjang, teman korban berteriak mihta tolong.
"Sehingga tersangka FLBN berhasil diamankan di lokasi oleh keamanan hotel dan Polisi. Tersangka kemudian dibawa ke Rutan Mako Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Kombes Pol Tobing.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan biasa dan 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. FLBN terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
