Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 November 2025 | 22.38 WIB

Kasus Berakhir Damai, Korban Kekerasan Seksual di Gresik Mengalami Traumatik Berkepanjangan

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu. (Jawa Pos) - Image

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu. (Jawa Pos)

JawaPos.com - Fenomena kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak layaknya gunung es. Dalam setahun terakhir hingga November, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik tengah menangani 11 kasus. Meski demikian, Korps Bhayangkara meyakini banyak korban yang masih belum melapor.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan bahwa kasus yang tengah ditangani mendapat perhatian khusus. Para korban mendapat asesmen psikologis dan traumatik bersama instansi terkait. "Fokus memulihkan kondisi psikologis korban. Juga dalam rangka mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Meski demikian, banyak proses hukum yang kerap tersendat. Lantaran korban tak kunjung melaporkan. Bahkan kerap kali kasus yang terjadi diselesaikan secara kekeluargaan. Baik berakhir damai, pernikahan, maupun kesepakatan lainnya. "Sangat disayangkan, sebab korban akan mengalami dampak traumatik yang berkepanjangan," paparnya.

Pihaknya pun terus mengimbau kepada orang tua dan keluarga agar lebih mawas diri. Khususnya jika mendapati perubahan perilaku terhadap anak. "Jangan disepelekan, apalagi yang menyangkut anak. Karena pelaku tidak segan memberikan ancaman demi melancarkan aksinya," beber Rovan. (yog)

Kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang cukup menonjol sepanjang 2025

Ayah Kandung Bejat

FH, pria 40 tahun asal Bungah ditetapkan sebagai tersangka pada awal November. Lantaran tega mengagahi putri kandungnya yang berusia 18 tahun. Hasil penyelidikan, perbuatan biadab itu sudah terjadi berulang-ulang sejak Mei 2021.

Marbot Masjid Cabul

ANH, pria 66 tahun ditetapkan tersangka setelah berbuat cabul terhadap anak berusia 7 tahun. Mirisnya, perbuatan itu terjadi di lingkungan masjid wilayah Driyorejo pada 27 Oktober lalu.

Ayah Tiri Birahi

Polres Gresik menetapkan dua tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada Juni lalu. Mereka adalah MFS, 34 tahun asal Kecamatan Dukun. Serta SW, 48 tahun, asal Kecamatan Driyorejo. Keduanya mengagahi anak tirinya yang masih berusia dibawah umur.

Sumber: Reportase Jawa Pos

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore