Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 November 2025 | 00.07 WIB

Kecam Elham Yahya yang Cium Anak Perempuan, Ketum PBNU: Dakwah Macam Apa, Itu Merusak!

Pj Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar di rumah Ma - Image

Pj Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar di rumah Ma

JawaPos.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam aksi pendakwah muda asal Kediri, Elham Yahya Luqman atau Gus Elham, yang kerap mencium anak-anak perempuan. 

Aksinya kini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Tak sedikit warganet yang menyebut perbuatan senonoh itu tak pantas dilakukan oleh seorang pendakwah. 

Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar mengecam tindakan Elham Yahya yang dianggap tidak pantas dan memalukan. Ia menegaskan perilaku seperti itu tidak bisa ditoleransi, terutama oleh seorang pendakwah.

Dakwah macam apa kalau seperti itu kelakuannya itu ya. Masa anak kecil dicium-cium begitu, merusak itu,” ucap Kiai Miftah di Surabaya pada Kamis (13/11). 

Terkait sikap resmi PBNU, KH Miftachul menegaskan bahwa organisasi secara tegas mengecam perilaku Elham. Ia memastikan PBNU tidak membenarkan perbuatan tersebut dalam bentuk apa pun.

"(Sikap PBNU bagaimana?) Jelas, istilahnya apa ya, mengecam. Nggak boleh ada muncul lagi, bila perlu diberi sanksi biar (Pendakwah Elham Yahya) jera,” sambungnya.

Lebih lanjut, KH Miftachul mengatakan bahwa PBNU telah membentuk satuan tugas khusus. Langkah ini menjadi upaya agar kejadian serupa, seperti yang dilakukan Elham Yahya, tidak ditiru oleh pendakwah lainnya. 

Meski demikian, terkait proses hukum, KH Miftachul menegaskan bahwa kewenangan bukan di tangan PBNU, melainkan aparat kepolisian. Intinya, PBNU bersikap tegas dan siap membantu proses hukum.

“PBNU sudah membentuk tim satgas, sudah dibentuk. (Kalau soal hukuman itu wewenang) pihak berwajib kan (Polri yang memberikan sanksi). Kalau NU sanksinya paling administrasi,” pungkas Rais Aam PBNU.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore