Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Mei 2023 | 17.57 WIB

Tujuh Tahun Menderita, Wiwik Tolak Berdamai, Tetap Ingin Masriah Dapat Ganjaran Setimpal

BERI KETERANGAN: Masriah di Mapolsek Sukodono. - Image

BERI KETERANGAN: Masriah di Mapolsek Sukodono.

JawaPos.com – Rencana pemanggilan korban dan pelaku dalam kasus pelemparan kotoran manusia di Jogosatru, Sukodono, belum terlaksana. Kemarin Nur Mas’ud, menantu Wiwik Winarti yang menjadi korban, mengaku belum mendapat undangan dari pihak kecamatan maupun satpol PP.

”Belum ada, tapi memang kemarin saat ke sini camat dan satpol PP bilang akan ada surat untuk datang lagi ke kantor kecamatan,” kata pria 40 tahun itu.

Mengenai apa agenda selanjutnya di kantor kecamatan, Mas’ud belum mengetahuinya. Tapi, jika undangan tersebut berisi ajakan mediasi, Mas’ud menyebut keluarganya tetap enggan berdamai.

”Dari keluarga besar, warga lainnya juga mendukung kami dan minta jangan untuk damai. Harus lanjut sampai sidang,” jelasnya.

Hal itu dilakukan agar Masriah yang menjadi pelaku pelemparan kotoran manusia mendapat efek jera dari perilakunya tersebut. Sebab, tidak hanya sehari atau dua hari, tujuh tahun Masriah meneror keluarga Wiwik.

Masriah sengaja membuang kotoran manusia ke rumah Wiwik agar dia tidak betah. Sebab, rumah yang ditempati Wiwik adalah peninggalan ibunda Masriah yang jatuh ke tangan adiknya. Nah, karena sang adik tak betah lantaran diganggu Masriah, dia menjualnya kepada Wiwik. Bukan kepada sang kakak.

Ketika dikonfirmasi Kamis (18/5), Camat Sukodono Mochamad Solichin mengatakan, upaya pemanggilan tersebut merupakan langkah tambahan. ”Tentu selain hukum secara perda, perlu ada penyelesaian di antara keduanya dalam bertetangga,” ungkapnya.

”Karena menurut saya, bagaimanapun keduanya juga bakal hidup berdampingan,” lanjutnya. Solichin menilai keduanya bisa didamaikan dan dirukunkan.

Aksi Masriah yang tidak masuk akal membuat warga sekitar mempertanyakan kejiwaannya. Bagaimana orang bisa dengan sengaja mengumpulkan kotorannya sendiri, lalu melemparkannya ke rumah orang lain.

Menurut psikolog Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) Lely Ika, jika melihat motif dan kesaksian warga, pelaku tidak bisa dikatakan gila.

Menurut dia, pijakan atas perbuatan Masriah itu memiliki motif yang jelas, yaitu ingin kembali memiliki rumah korban dan bukan karena halusinasi. ”Kalau tidak ada halusinasi, tidak bisa dikatakan gangguan jiwa,” tuturnya.

Untuk mengetahui apakah pelaku tergolong dalam orang dengan kelainan jiwa, memang perlu diketahui sikapnya sehari-hari. ”Apakah dia mandi atau tidak, kemudian rutinitasnya bagaimana itu juga bisa jadi dasar untuk menentukan orang mengalami gangguan jiwa atau tidak,” jelasnya.

Menurut dia, memang perlu ada tes kejiwaan kepada pelaku. Lely mengatakan, bisa jadi juga bukan mengenai kejiwaannya, tapi ada kepribadian pelaku yang memang bawaan dari pelaku seperti mudah marah dan sebagainya.

”Memang seharusnya ada tes kejiwaan dan kepribadian kepada pelaku sebagai dasar untuk menyatakan apakah dia memang memiliki gangguan atau tidak,” tuturnya. (eza/c19/any)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore