
CEK LANGSUNG: Dari kiri, Sekretaris Satpol PP Yani Setiyawan, Kades Jogosatru Sugito, dan Camat Sukodono Solichin melihat kondisi rumah Wiwik yang disiram kotoran manusia.
JawaPos.com – Karena perkara pelemparan kotoran manusia di Jogosatru, Sukodono, dilimpahkan ke Satpol PP Sidoarjo, Rabu (17/5) Sekretaris Satpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan bersama perangkat desa dan kecamatan mendatangi rumah korban.
Namun, sebelumnya, mereka melakukan gelar perkara tertutup di kantor kecamatan. Pukul 10.00 pertemuan tertutup itu selesai dan mereka langsung menuju ke rumah korban.
Yani mengatakan ingin melihat lokasi pelemparan kotoran di rumah korban, Wiwik Winarti. Sambil mengamati gerbang yang penuh dengan bekas tinja, Yani mengaku sudah mengantongi dua perda yang bisa disangkakan kepada pelaku.
’’Tapi, masih kita cari, manakah yang sekiranya bisa relevan terhadap kasus ini,’’ tuturnya.
Dua perda itu adalah tribumtranmas (ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat) dan perda sampah. ’’Mana yang cocok kita adakan penyidikan dan memintai keterangan ulang,’’ ujarnya.
Tribumtranmas sendiri tertera dalam Perda Nomor 10 Tahun 2013. Sementara itu, untuk sampah ada di Perda Nomor 6 Tahun 2012.
Soal ancaman hukuman untuk pelaku, Masriah, 56, bisa berupa sanksi administrasi atau denda, bahkan pidana. ’’Sanksi minimal 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta,’’ terangnya. Sebelum memutuskan perda yang paling pas, pihaknya akan kembali memanggil pelaku dan korban untuk dimintai keterangan.
’’Hitungannya seperti mediasi,’’ ucap mantan Kabid Tribumtranmas Satpol PP Sidoarjo tersebut. Belum ada kepastian kapan panggilan itu akan dilayangkan. ’’Surat panggilan, baik kepada Bu Wiwik maupun Masriah, akan kami berikan untuk pemeriksaan lagi,’’ jelasnya.
Sementara itu, menantu korban, Nur Mas’ud, 40, menegaskan bahwa dirinya tidak akan menyepakati upaya damai. ’’Ini sudah berlanjut dan bertahun-tahun. Jadi, kami tidak mau damai begitu saja. Dia perlu dapat hukuman yang setimpal,’’ katanya.
Kasus tersebut bermula sejak Wiwik membeli rumah dari adik Masriah itu hampir tujuh tahun. Namun, belum ada tindakan apa pun dari pihak berwenang. Mas’ud menyebut kesabaran keluarganya sudah habis.
Masriah sendiri masih melakukan aksi tutup mulut. Saat didatangi kemarin, ibu satu anak yang tinggal di sebelah kiri rumah Wiwik itu tidak keluar rumah. Bahkan, dia menaruh semacam nasi basi di depan gerbang rumahnya agar tidak ada orang yang bisa masuk.
Sejak aksinya viral, Masriah tak lagi melemparkan kotoran manusia ke rumah Wiwik. Tapi, entah sampai kapan. (eza/c18/any)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
