Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Mei 2023 | 03.45 WIB

Masriah, Pelempar Tinja dan Air Kencing ke Rumah Tetangga di Sukodono Langgar Perda Ketertiban Umum

Sekretaris Satpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan (kiri) mengunjungi lokasi rumah Wiwik Winarti, korban pelemparan tinja dan air kencing. - Image

Sekretaris Satpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan (kiri) mengunjungi lokasi rumah Wiwik Winarti, korban pelemparan tinja dan air kencing.

JawaPos.com – Lanjutan kasus tetangga pelempar tinja dan air kencing di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono kini masuki babak baru. Setelah perkara tersebut dilimpahkan ke Satpol PP Sidoarjo, tindakan Masriah, pelaku pelemparan, masuk dalam dua kategori pelanggaran.

Sekretaris Satpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan menegaskan, pihaknya telah mengantongi Peraturan Daerah (Perda) yang akan disangkakan kepada pelaku. Namun, Yani mengaku tak ingin gegabah. Dirinya bersama dengan dinas terkait akan mendalami kasus ini guna menetapkan perda mana yang relevan dan cocok untuk disangkakan kepada Masriah.

“Ada dua Perda yang sangat mungkin disangkakan kepada pelaku, yakni Perda Tribumtranmas (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) atau Perda sampah,” ujar Yani saat mengunjungi lokasi rumah Wiwik Winarti, korban pelemparan tinja dan air kencing, Rabu (17/5), seperti dilansir Radar Sidoarjo (Jawa Pos Group).

Menurutnya, dari hasil pendalaman kasus tersebut akan ditetapkan Perda persangkaan dan langsung diadakan penyidikan serta memintai keterangan ulang terhadap korban dan pelaku.

Jika dilihat dalam peraturan yang tertuang, Tribumtranmas sendiri tertera dalam Perda nomer 10 tahun 2013. Sedangkan untuk sampah ada di Perda nomer 6 tahun 2012.

Selain itu, pada peraturan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman berupa sanksi administrasi, denda atau bahkan pidana.

“Kalau untuk kurungan penjara, dengan sanksi tersebut minimal tiga bulan dan denda sekitaran maksimal Rp 50 juta,” imbuh Yani.

Tak hanya itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan memberikan surat kepada kedua pihak yang berselisih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore