
Sekretaris Satpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan (kiri) mengunjungi lokasi rumah Wiwik Winarti, korban pelemparan tinja dan air kencing.
JawaPos.com – Lanjutan kasus tetangga pelempar tinja dan air kencing di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono kini masuki babak baru. Setelah perkara tersebut dilimpahkan ke Satpol PP Sidoarjo, tindakan Masriah, pelaku pelemparan, masuk dalam dua kategori pelanggaran.
Sekretaris Satpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan menegaskan, pihaknya telah mengantongi Peraturan Daerah (Perda) yang akan disangkakan kepada pelaku. Namun, Yani mengaku tak ingin gegabah. Dirinya bersama dengan dinas terkait akan mendalami kasus ini guna menetapkan perda mana yang relevan dan cocok untuk disangkakan kepada Masriah.
“Ada dua Perda yang sangat mungkin disangkakan kepada pelaku, yakni Perda Tribumtranmas (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) atau Perda sampah,” ujar Yani saat mengunjungi lokasi rumah Wiwik Winarti, korban pelemparan tinja dan air kencing, Rabu (17/5), seperti dilansir Radar Sidoarjo (Jawa Pos Group).
Menurutnya, dari hasil pendalaman kasus tersebut akan ditetapkan Perda persangkaan dan langsung diadakan penyidikan serta memintai keterangan ulang terhadap korban dan pelaku.
Jika dilihat dalam peraturan yang tertuang, Tribumtranmas sendiri tertera dalam Perda nomer 10 tahun 2013. Sedangkan untuk sampah ada di Perda nomer 6 tahun 2012.
Selain itu, pada peraturan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman berupa sanksi administrasi, denda atau bahkan pidana.
“Kalau untuk kurungan penjara, dengan sanksi tersebut minimal tiga bulan dan denda sekitaran maksimal Rp 50 juta,” imbuh Yani.
Tak hanya itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan memberikan surat kepada kedua pihak yang berselisih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
