Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 September 2025 | 00.59 WIB

Ini Alasan Wali Kota Surabaya Keluarkan Kebijakan Satu Rumah UHanya Boleh Diisi Maksimal Tiga KK

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merespons isu pemangkasan TKD dalam RAPB 2026. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan kebijakan satu rumah hanya boleh diisi maksimal 3 kartu keluarga (KK), sebagaimana dalam SE Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024. 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan kebijakan ini diambil dengan pertimbangan yang matang. Salah satunya agar pemberian bantuan yang dilakukan Pemkot Surabaya bisa lebih tepat sasaran.

"Pembatasan (1 rumah maksimal 3 KK) itu sebenarnya untuk memastikan bahwa rumah itu adalah rumah yang memang cukup ditempati beberapa orang," ujar Eri Cahyadi di kompleks Balai Kota Surabaya, Sabtu (27/9).

Tujuannya positif, Pemkot Surabaya ingin menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang memang membutuhkan (tepat sasaran). Karena itu, pihaknya segera memperbarui data sesuai dengan kondisi di lapangan. 

"Yang kedua, kita akan tahu jumlah warga yang akan kita bantu, kalau 1 rumah lebih dari 3 KK, terus orangnya tidak tinggal di alamat itu, nggak mampu Surabaya membantu, nggak mampu," imbuhnya. 

Bantuan-bantuan yang Eri maksud, seperti bantuan sekolah, bantuan keluarga miskin, bantuan pra-miskin. Bahkan, warga ber-KTP Surabaya yang mendapat bantuan-bantuan tersebut disekolahkan secara gratis. 

"Makanya kalau anaknya menikah, terus masih masuk KK-nya, aku mbantu siapa berarti? akhirnya kan jadi nggak tepat sasaran. Dengan pemerataan itu, maksimal 3 KK tadi, harapannya menjadi adil dan tepat sasaran," tegas Eri.

Lebih jauh, orang nomor satu di Kota Surabaya ini menawarkan alternatif, yakni memperbolehkan 1 rumah dihuni lebih dari 3 KK. Namun, bantuan yang diberikan tetap dibatasi hanya 1 KK yang ada di alamat tersebut.

"Makanya kami sepakati, enggak apa lebih 3 KK tapi yang saya bantu 1 KK. Lek kabeh njalok bantuane Pemkot, duwite entek (kalau semua minta bantuannya Pemkot, uangnya habis," pungkasnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore