
Bupati Sidoarjo Subandi (kiri) dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana (kanan), tampak akur dan harmonis saat kampanye Pilbup Sidoarjo 2024. (Dokumentasi Radar Sidoarjo)
JawaPos.com-Pengamat Politik UIN Sunan Ampel Surabaya Prof. Abdul Chalik menyoroti hubungan Bupati Sidoarjo Subandi dan wakilnya, Mimik Idayana, yang belakangan ini diguncang isu ketidakharmonisan.
Prof. Chalik menyayangkan perseteruan yang terjadi di tubuh pimpinan Kabupaten Sidoarjo. Jika dibiarkan berlarut, berpotensi memengaruhi kinerja dalam memberikan pelayanan publik.
"Manakala keduanya (Subandi dan Mimik) tidak akur, juga misalnya berdampak kepada kinerja, itu masyarakat yang sangat dirugikan, apalagi terkait pelayanan langsung," ujar Prof. Chalik kepada JawaPos.com, Kamis (25/9).
Sebab Bupati dan wakil Bupati merupakan satu paket. Sebagai kepala daerah, keduanya memiliki tugas dan kewenangan masing-masing, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Di mana wakil bupati lebih banyak sebagai wasdalbin, yakni pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. Tentu itu akan terganggu manakala keduanya tidak mencari jalan keluar untuk berkompromi," imbuh Abdul Chalik.
Oleh karena itu, Guru Besar Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya tersebut mendorong partai politik pengusung Subandi-Mimik, untuk segera menyelesaikan konflik di antara pasangan yang diusungnya.
"Tentu yang bisa mendamaikan itu, ya para partai pengusung keduanya, mengajak berbicara. Bisa juga para pendukung dari tokoh-tokoh masyarakat yang bisa mendudukkan keduanya," terang Prof. Chalik.
Ahli Politik Lokal tersebut menegaskan bahwa konflik antara Bupati Subandi dan Wakil Bupati Mimik, tak boleh dibiarkan berlarut dan harus segera diselesaikan. Sehingga pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.
Sebelumnya, hubungan Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, diisukan meregang. Itu lantaran keduanya tak sepakat mengenai mutasi dan rotasi ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Mimik menjelaskan, awalnya disepakati hanya ada 31 ASN yang dimutasi dan ditempatkan di sejumlah OPD. Namun, pada pelaksanaannya, Rabu (17/9), justru bertambah hingga 61 ASN yang dilantik, tanpa adanya pemberitahuan.
Dia lantas menyebut mutasi 61 ASN melanggar PP Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit dan PP Nomor 20 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
“Selama TPK bekerja, tidak pernah membahas tentang penilaian kinerja para kandidat. Namun hanya menunjukkan nama-nama yang diusulkan tim. Makanya saya bikin surat tanggal 16 (sehari sebelum pelantikan),” tambah Mimik.
Terpisah, Bupati Subandi menegaskan bahwa mutasi dan rotasi ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Terkait itu kurang puas atau tidak, monggo silakan semua sudah kita lakukan TPK. TPK dan PPK sudah berjalan dan dari BKN sudah dinyatakan terkait pelantikan ini sudah diizinkan,” tegas Subandi.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
