
Bupati Sidoarjo Subandi (kiri) dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana (kanan), tampak akur dan harmonis saat kampanye Pilbup Sidoarjo 2024. (Dokumentasi Radar Sidoarjo)
JawaPos.com-Pengamat Politik UIN Sunan Ampel Surabaya Prof. Abdul Chalik menyoroti hubungan Bupati Sidoarjo Subandi dan wakilnya, Mimik Idayana, yang belakangan ini diguncang isu ketidakharmonisan.
Prof. Chalik menyayangkan perseteruan yang terjadi di tubuh pimpinan Kabupaten Sidoarjo. Jika dibiarkan berlarut, berpotensi memengaruhi kinerja dalam memberikan pelayanan publik.
"Manakala keduanya (Subandi dan Mimik) tidak akur, juga misalnya berdampak kepada kinerja, itu masyarakat yang sangat dirugikan, apalagi terkait pelayanan langsung," ujar Prof. Chalik kepada JawaPos.com, Kamis (25/9).
Sebab Bupati dan wakil Bupati merupakan satu paket. Sebagai kepala daerah, keduanya memiliki tugas dan kewenangan masing-masing, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Di mana wakil bupati lebih banyak sebagai wasdalbin, yakni pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. Tentu itu akan terganggu manakala keduanya tidak mencari jalan keluar untuk berkompromi," imbuh Abdul Chalik.
Oleh karena itu, Guru Besar Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya tersebut mendorong partai politik pengusung Subandi-Mimik, untuk segera menyelesaikan konflik di antara pasangan yang diusungnya.
"Tentu yang bisa mendamaikan itu, ya para partai pengusung keduanya, mengajak berbicara. Bisa juga para pendukung dari tokoh-tokoh masyarakat yang bisa mendudukkan keduanya," terang Prof. Chalik.
Ahli Politik Lokal tersebut menegaskan bahwa konflik antara Bupati Subandi dan Wakil Bupati Mimik, tak boleh dibiarkan berlarut dan harus segera diselesaikan. Sehingga pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.
Sebelumnya, hubungan Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, diisukan meregang. Itu lantaran keduanya tak sepakat mengenai mutasi dan rotasi ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Mimik menjelaskan, awalnya disepakati hanya ada 31 ASN yang dimutasi dan ditempatkan di sejumlah OPD. Namun, pada pelaksanaannya, Rabu (17/9), justru bertambah hingga 61 ASN yang dilantik, tanpa adanya pemberitahuan.
Dia lantas menyebut mutasi 61 ASN melanggar PP Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit dan PP Nomor 20 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
“Selama TPK bekerja, tidak pernah membahas tentang penilaian kinerja para kandidat. Namun hanya menunjukkan nama-nama yang diusulkan tim. Makanya saya bikin surat tanggal 16 (sehari sebelum pelantikan),” tambah Mimik.
Terpisah, Bupati Subandi menegaskan bahwa mutasi dan rotasi ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Terkait itu kurang puas atau tidak, monggo silakan semua sudah kita lakukan TPK. TPK dan PPK sudah berjalan dan dari BKN sudah dinyatakan terkait pelantikan ini sudah diizinkan,” tegas Subandi.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
