Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 September 2025 | 22.24 WIB

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Pacet, Alvi Maulana Peragakan 37 Adegan

Tersangka Alvi Maulana (baju oranye) menjalani rekonstruksi Kasus Mutilasi Pacet yang digelar Polres Mojokerto di Kos Lidah Wetan Surabaya, Rabu (17/9/2025). (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Tersangka Alvi Maulana (baju oranye) menjalani rekonstruksi Kasus Mutilasi Pacet yang digelar Polres Mojokerto di Kos Lidah Wetan Surabaya, Rabu (17/9/2025). (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Proses rekonstruksi kasus mutilasi Pacet yang dilakukan oleh tersangka Alvi Maulana, 24 tahun, terhadap kekasihnya, TAS, 25 tahun telah rampung digelar. Total ada 37 reka adegan dilakukan.

Satreskrim Polres Mojokerto menggelar proses rekonstruksi di rumah kos dua lantai, yang ditempati Alvi dan TAS, sekaligus menjadi TKP pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Alvi pada 30 Agustus 2025 lalu.

"Dapat saya sampaikan kepada masyarakat bahwa hari ini, Rabu, 17 September 2025, kami melakukan rekonstruksi di TKP," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama kepada awak media, Rabu (17/9).

Dari pantauan JawaPos.com, tersangka Alvi tiba di TKP, rumah kos di Jalan Lidah Wetan Gang I, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya sekitar pukul 11.05 WIB. Ia mengenakkan seragam tahanan berwarna jingga dan potongan gundul. 

Kedatangan Alvi disambut cemooh oleh tetangga yang sudah memadati TKP sejak pagi. Dengan tangan terborgol, tersangka tampak menunduk saat diminta meragakan perbuatan kejinya terhadap korban.

"Total reka adegan kita laksanakan ada 37 adegan, dimulai dari kedatangan tersangka pulang kembali ke kosannya, sampai dengan proses dia melakukan perbuatan pembunuhan," imbuhnya.

AKP Fauzy menyebut tersangka menghabisi nyawa korban, dengan menusuk leher bagian kanan dengan pisau sebanyak satu kali. Peristiwa ini terjadi di lantai dua kamar kos mereka setelah insiden pintu dikunci.

Setelah memastikan bahwa korban meninggal dunia, tersangka lalu membawa tubuh korban dari lantai dua ke kamar mandi di lantai 1. Di sana, dengan sadis Alvi memutilasi tubuh korban menjadi ratusan bagian.

"Jadi setelah pelaku memastikan korban sudah tidak bernyawa, tubuh korban dibawa ke lantai bawah, langsung dibawa ke kamar mandi. Nanti langsung di sana pelaku melakukan eksekusi (mutilasi)," terang AKP Fauzy. 

Dalam proses rekonstruksi, Alvi juga memeragakan saat dirinya membuang potongan tubuh korban menggunakan tas merah, lalu dibuang ke hujan sekitar Jalan Raya Pacet - Cangar.

"(Rekonstruksi juga menampilkan) proses dia membuang barang-barang bukti di Pacet, sampai dia kembali dan melakukan proses penghancuran barang bukti di kawasan tersebut (kamar kos)," tukasnya.

Kronologi Singkat

Polres Mojokerto berhasil membekuk Alvi Maulana, 24 tahun, warga Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi Pacet.

Alvi diringkus di rumah kosnya yang berada di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Surabaya pada Minggu dini hari (7/9). Di sana, polisi menemukan ratusan potongan tubuh dan tulang korban yang disembunyikan di belakang lemari.

Kasus mutilasi Pacet terungkap setelah seorang warga setempat berinisial S menemukan potongan telapak kaki korban di jurang Jalur Pacet - Cangar, Mojokerto pada Sabtu pagi (6/9). Penemuan ini membuat publik geger.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore