Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 September 2025 | 19.09 WIB

Polres Mojokerto Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Wanita di Pacet di Kos Tersangka Alvi Maulana di Lidah Wetan Surabaya

Tersangka Alvi Maulana (baju oranye) menjalani rekonstruksi Kasus Mutilasi Pacet yang digelar Polres Mojokerto di Kos Lidah Wetan Surabaya, Rabu (17/9/2025). (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Tersangka Alvi Maulana (baju oranye) menjalani rekonstruksi Kasus Mutilasi Pacet yang digelar Polres Mojokerto di Kos Lidah Wetan Surabaya, Rabu (17/9/2025). (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi di TKP kasus pembunuhan dan mutilasi Pacet, yakni kamar kos dua lantai Jalan Lidah Wetan Gang I, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Rabu (17/9).

Pelaku sekaligus tersangka mutilasi, Alvi Maulana, 24, tiba di TKP pukul 11.05 WIB. Ia mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dengan potongan gundul. Kedatangan Alvi disambut cemooh oleh tetangga yang sudah memadati TKP sejak pagi.

Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto langsung mengarahkan rekonstruksi. Adegan pertama memperlihatkan Alvi pulang dari Bandara Juanda, Sidoarjo usai menjemput dan mengantar adik kandungnya.

Saat itu, jam menunjukkan sekitar pukul 24.00 WIB. Adegan kedua, sesampainya di kos, Alvi mendapati pintu kamar kosnya terkunci rapat dari dalam.

Pemuda asal Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatra Utara ini kemudian berusaha menghubungi korban.

Alvi sempat mengirim pesan dan menelepon korban, TAS, 25 tahun, warga Lamongan. Namun, panggilan dan pesan pelaku tak direspons korban. Alvi pun menunggu di depan pintu kamar kos selama kurang lebih 1 jam. 

Adegan ketiga, TAS akhirnya membukakan pintu kamar kos sekitar pukul 01.00 WIB. TAS lalu melontarkan umpatan kepada Alvi "Gak Tau Malu". Alvi yang dalam kondisi menahan emosi setelah 1 jam menunggu hanya diam.

Adegan rekonstruksi berikutnya, termasuk pembunuhan dan mutilasi, dilakukan di dalam kamar kos. 

Kronologi Singkat

Polres Mojokerto berhasil membekuk Alvi Maulana, 24 tahun, warga Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatra Utara. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi Pacet.

Alvi diringkus di rumah kosnya yang berada di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Surabaya pada Minggu dini hari (7/9).

Di kos tersebut, polisi menemukan ratusan potongan tubuh dan tulang korban yang disembunyikan di belakang lemari.

Kasus mutilasi Pacet terungkap setelah seorang warga setempat berinisial S menemukan potongan telapak kaki korban di jurang Jalur Pacet-Cangar, Mojokerto pada Sabtu pagi (6/9). Penemuan ini membuat publik geger.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, berdasarkan 76 potongan tubuh yang ditemukan di wilayah Pacet, Polres Mojokerto mengantongi identitas korban. Ia adalah TAS, 25 tahun, warga Made Kidul, Lamongan, Jawa Timur. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore