Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 September 2025 | 03.01 WIB

Terlibat Dugaan Korupsi Hibah SMK, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman kini Berstatus Tersangka

Terlibat Dugaan Korupsi Hibah SMK, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman Kini Berstatus Tersangka. (Dokumentasi Kejati Jatim) - Image

Terlibat Dugaan Korupsi Hibah SMK, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman Kini Berstatus Tersangka. (Dokumentasi Kejati Jatim)

JawaPos.com - Setelah menetapkan Mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Tepatnya terkait pengelolaan belanja hibah, barang/jasa, dan belanja modal Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun anggaran 2017. Tersangka baru tersebut adalah Saiful Rachman (SR).

Ia merupakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur periode 2015 - 2019. Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Timur, Windhu Sugiarto. 

"Kami tetapkan tersangka SR setelah adanya barang bukti yang mengarah kepada tersangka baru dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa untuk SMK di Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017," ujar Windhu, Jumat (12/9).

Meski telah ditetapkan tersangka, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim tidak melakukan penahanan terhadap Saiful Rachman. Sebab, ia sedang menjalani hukuman dari kasus korupsi lainnya.

Pada akhir 2023, SR ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018. Kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 8,2 miliar.

"Tersangka masih menjalani proses hukuman dari kasus korupsi lainnya," imbuhnya. Dari kasus korupsi DAK, Saiful Rachman divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya.

Dengan ditetapkannya Saiful Rachman, maka Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka pada kasus korupsi dana hibah SMK di Dinas Pendidikan 2017. Mereka adalah Hudiyono, JT, dan Saiful Rachman.

Dugaan korupsi berawal dari proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK di Jatim, yang dibiayai melalui tiga pos anggaran, yakni belanja hibah Rp 78 miliar, belanja modal alat/konstruksi Rp 107,8 miliar, serta belanja pegawai Rp 759 juta.

Anggaran tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Saiful Rachman yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan. Ia memanggil tersangka JT dan mengenalkannya kepada Hudiyono sebagai pihak pelaksana kegiatan. 

"SR (Saiful Rachman) memanggil tersangka JT dan mengenalkan kepada H (Hudiyono), Kabid sekaligus PPK. SR menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan melaksanakan kegiatan tersebut," imbuhnya. 

Kemudian, JT diduga melakukan rekayasa, barang-barang yang dikirim ke sekolah berasal dari stok yang telah tersedia sebelumnya, bukan berdasarkan hasil analisis ataupun memperhatikan kebutuhan riil sekolah penerima.

“Kegiatan pengadaan dilakukan melalui proses lelang yang dikondisikan agar perusahaan milik JT menjadi pemenang. Akibatnya, banyak barang yang dikirim tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan,” terang Windhu. 

Atas perbuatan tersangka, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 179 miliar. Angka ini masih dalam proses finalisasi oleh tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur. 

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore