Kejari Jatim menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset PT KAI di Surabaya. (Dokumentasi Kejari Surabaya)
JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap dan menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia di Jalan Pacar Keling.
Ia adalah Edwin Syahbuddin, 52 tahun, warga Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Kabar penahanan ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana pada Selasa (26/8).
“Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya telah menemukan dua alat bukti sah, sehingga penyidik menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Putu Arya.
Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menyalahgunakan aset dari PT KAI, yang berada di Jalan Pacar Keling No. 11 Surabaya. Akibatnya, negara rugi hingga Rp 4.779.800.000 (Rp 4,7 M).
"Pelaku ini menyalahgunakan aset milik PT KAI untuk usaha komersial tanpa membayar sewa tempat. Tersangka saat ini sudah dibawa ke Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya," imbuhnya.
Kejaksaan Tinggi Jatim kemudian melakukan penahanan terhadap Edwin Syahbuddin selama 20 hari, terhitung mulai 22 Agustus 2025 hingga 10 September 2025
Kasus dugaan penyalahgunaan aset PT KAI ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-01/M.5.10/Fd.1/03/2025 tanggal 4 Maret 2025.
Sejak diterbitkannya surat tersebut, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan Edwin Syahbuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset PT KAI.
Kejari Surabaya menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyidik terus mengembangkan penyidikan. Termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Kami masih akan memeriksa beberapa saksi dan tersangka untuk mengembangkan kasus ini, apa ada tersangka lainnya," tukas Putu Arya.
Atas perbuatannya, Edwin Syahbuddin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
